MUARA ENIM – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Muara Enim melakukan penggeledahan di dua kantor PT Roempoen Enam Bersaudara (R6B), masing-masing di Cabang Palembang dan Cabang Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim, sebagai bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Sungai Rotan.
Kegiatan penggeledahan dilaksanakan pada Kamis, 25 Juni 2026, sekitar pukul 15.00 WIB hingga selesai. Selama proses berlangsung, tim penyidik mendapat pengamanan dari Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Muara Enim yang didukung personel Polisi Militer TNI AD serta Kodim 0404 Muara Enim, sehingga seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman dan tertib.
Penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor: Print-02/L.6.15/Fd.1/06/2026 tertanggal 24 Juni 2026. Tindakan hukum itu juga telah memperoleh penetapan dari Pengadilan Negeri Muara Enim Nomor 142/Pid.B.Geledah/2026/PN Mre dan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 13/PenPid.Sus-TPK-GLD/2026/PN Plg.
Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim, Gunawan Wisnu Murdiyanto, SH., MH., melalui Kepala Seksi Intelijen Arsitha Agustian, SH., MH., menjelaskan bahwa penggeledahan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan tata kelola perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Sungai Rotan selama kurun waktu 2016 hingga 2025.
Dalam pelaksanaannya, penyidik memeriksa sejumlah ruangan kerja, arsip perusahaan, serta berbagai dokumen administrasi yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas pengelolaan perkebunan kelapa sawit. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh guna menemukan dokumen yang relevan dengan proses penyidikan yang sedang berjalan.
Dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani. Seluruh dokumen kemudian diamankan sebagai barang bukti untuk selanjutnya dilakukan penelitian, analisis, dan pendalaman guna mengidentifikasi keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud.
Kejaksaan Negeri Muara Enim menegaskan bahwa penyidikan perkara ini masih terus berlangsung. Seluruh alat bukti yang telah diperoleh akan didalami sesuai ketentuan hukum acara pidana guna mengungkap secara utuh dugaan penyimpangan dalam tata kelola perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Sungai Rotan.
Kejaksaan Negeri Muara Enim juga memastikan setiap tahapan penyidikan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
