BREAKING NEWS

REDAKSI

Diterbitkan Berdasarkan UU Keterbukaan Informasi Publik No : 14 Tahun 2008 dan UU No 40 / Tahun 1999 Tentang Pers . 
Penerbit : PT. SULTAN MUDA JAYA PERKASA.

NO : AHU 0031807, AH.01 Tahun 2020
Akte Notaris  NO 07,13 JULI 2022

Alamat kantor Sekretariat.
Jalan Mandiri, RT.2/RW.4, Kelurahan Gelumbang, belok simpang 3 tower kuburan Kode pos 31171, Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan. Tlpn/Wa 082162620372/ Gmail. sultanmudajayaperkasa@gmail.com

Pemimpin Redaksi/Penanggung Jawab.
Ali Hanafiah, SH

Redaktur 
Lea Candra
Dewan Redaksi 
Umar Dani

Penasehat Hukum
Deasy Willyza, S.T., S.H., M.Kn
Richard Fernamdo. SH.

Pembina Wartawan
Dadang Hartono

Kaperwil Sumatera Selatan 
-
Kabiro Kota Palembang 
-
Kabiro Ogan Ilir 
-
Kabiro Kota Prabumulih 
-
Kabiro Kabupaten  Muara Enim
Bandi Rahman
Ebi Pranoto
Elfa Usni

Kabiro Kabupaten Pali 
-
Kabiro Kabupaten Banyuasin
Mulyadi

Kaperwil Provinsi Lampung
Yudi Isman

Kabiro Kabupaten Rukan Hulu
Mulpo Haris Manurung

Setiap wartawan SULTANMUDA TV dilengkapi kartu identitas (Kartu Pers) dan namanya terdaftar di Box Redaksi ini 

Bukan wartawan SULTANMUDA TV jika hanya memiliki Kartu Pers namun namanya tidak tercantum dalam Box Redaksi.


Dilarang mengutip tulisan/berita/foto tanpa seizin pengelola (Pasal 2 ayat [1] UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta atau (UUHC)

PERINGATAN :

Wartawan media online dan Cetak www.sultanmudatv.com dilarang keras menyalahgunakan KTA dan Surat tugas serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS

Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggung jawab pribadi wartawan yang tergabung di www.sultanmudatv.com

Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh www.sultanmudatv.com, dilakukan melalui pengiriman surat elektronik (surel)/email/Whats App redaksi dengan menggunakan subjek: HAK JAWAB.Dalam surat elektronik tersebut, disebutkan bagian yang dianggap tidak tepat berikut tautan dari artikel, serta pemohon wajib mengirim atau menyebutkan identitas dengan jelas.