Bincang Santai Dewan Redaksi Sultanmudatv.Com Umar Dani Bersama Ketua Presidium Pemekaran Kabupaten Gelumbang H, Rani Kodim, SH
MUARA ENIM – Bincang santai Dewan Redaksi media Sultanmudatv.Com Umar Dani, bersama ketua Presidium Pemekaran Kabupaten Gelumbang (PPKG) Sumatera Selatan, H, Rani Kodim SH terkait persiapan dan kesiapan Daerah Otonomi Baru (DOB), bertempat di teras rumah kepala Desa Sukarami Kecamatan Sungai Rotan kabupaten Muara Enim, selepas acara tasyakuran Aqiqah cucu beliau, Minggu 09 februari 2025,
Dalam bincang tersebut kita membahass terkait Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru ( PPDOB), H Rani Kodim SH menyatakan "Optimis dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas ) bersama Forum Komunikasi Nasional (Forkonas) Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (PPDOB) yang rencananya akan digelar pada 20 Februari 2025 digedung Nusantara DPR RI mendatang, namun di tunda hingga tanggal 21 Pebruari 2025 karena pada tanggal 20 Februari akan dilaksanakan pelantikan bupati & gubernur se-Indonesia oleh presiden RI Prabowo Subianto.
"Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Gelumbang, kami optimis usulan CDOB Gelumbang yang telah memenuhi persyaratan lengkap dan segera akan disahkan menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB)." Ucap H, Rani Kodim.
H Rani Kodim juga menyampaikan pada media ini, bahwa dalam Musyawarah Nasional (Munas) yang diprakarsai Forkonas pada 21 Februari 2025 mendatang yang diikuti oleh perwakilan Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Seluruh Indonesia nanti, Presidium CDOB GELUMBANG akan hadir bersama para pengurus Presidium Pemekaran Kabupaten Gelumbang (PPKG).
Lanjut H Rani Kodim, bahwa dalam Munas nanti bersama Forkonas, juga rencananya akan melakukan audensi bersama Komisi II DPR RI, dan berharap agenda Musyawarah Nasional (Munas) berjalan lancar serta sesuai harapan kita bersama.
”Kalau CDOB Gelumbang secara administrative sudah tidak ada kendala lagi, dan Dirjen OTODA Provinsi Sumsel telah mengakui dan menyetujui serta mengesahkan CDOB Gelumbang sangat layak dimekarkan,”ungkap Ketua PPKG H Rani Kodim SH,
H, Rani Kodim menambahkan, bahwa persiapan MUNAS Ke-III dari CDOB Gelumbang kita akan hadiri bersama para pengurus Presidium lainya, serta berharap di Era Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Gelumbang yang segera terpecah dari Kabupaten Induk Muara Enim dapat segera disahkan.
“Kalau CDOB Gelumbang sudah tidak ada alasan lagi tidak disahkan, selain persyaratan secara fisik maupun administrasi sudah lengkap, CDOB Gelumbang juga sudah terputus dengan daerah lain,”ucap Ketua PPKG H Rani Kodim SH.
Sementara diketahui, bahwa Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Gelumbang Sumatera Selatan, telah sah memiliki PETA wilayah, serta memiliki 6 Kecamatan, Yakni, Kecamatan Gelumbang, Sungai Rotan, Lembak, Kelekar, Muara Belida, dan Belida Darat, yang juga memiliki Luas Wilayah 1.655,44 KM, dan juga memiliki 76 Desa 1 Kelurahan.
Lebih lanjut H Rani kodim menjelaskan terkait kepemilikan PETA Wilayah CDOB Gelumbang telah disetujui serta ditandatangani oleh Pihak Eksekutif dan Legislatif perbatasan Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Gelumbang, Yaitu Kabupaten Ogan Ilir, Banyu Asin, Kota Prabumulih, PALI, dan Kota Madya Palembang, yang mana saat itu Presidium Pemekaran Kabupaten Gelumbang (PPKG) menyambangi pihak eksekutif dan Legislatif Daerah, Perbatasan yang kemudian disetujui serta ditandatangani Pejabat Eksekutif dan Legislatif daerah perbatasan tersebut.
PETA CDOB Gelumbang juga telah disahkan serta disetujui oleh pihak yang berkompeten yaitu Top Dam Kodam II/Sriwijaya dan terbitlah PETA wilayah CDOB Gelumbang.
PETA wilayah Calon Kabupaten Gelumbang , serta usulan pembentukan Daerah Otonomi Baru Kabupaten Gelumbang yang diperjuangkan serta diusulkan pada tahun 2016 berdasarkan dengan catatan aspirasi masyarakat, dan telah memenuhi persyaratan sesuai peraturan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang persyaratan dasar dan administrasi.
Sementara usulan terbentuknya Kabupaten Gelumbang yang memiliki wilayah seluas 1.655,44 KM, dan terdiri dari 6 Kecamatan serta 76 Desa telah disampaikan kepada Kementrian melalui Gubernur Sumsel dan telah ditetapkan keputusan bersama DPRD Provinsi dan Gubernur pada 9 Februari 2018 lalu dengan bertujuan untuk mengakselerasi pembangunan serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Liputan : Umar Dani