Unit Reskrim Polsek Tanah Abang Berhasil Ungkap Kasus Penggelapan Sepeda Motor
Kasus ini mencuat setelah seorang warga Dusun III Desa Tanah Abang Utara, IS (39), melaporkan tetangganya sendiri atas dugaan penggelapan sepeda motor miliknya.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/34/V/2025/SPKT/Polsek Tanah Abang/Polres PALI/Polda Sumsel tertanggal 30 Mei 2025, peristiwa ini terjadi pada Kamis siang, 29 Mei 2025, sekitar pukul 13.00 WIB di kediaman korban.
Menurut keterangan korban, pelaku yang diketahui bernama KAA (33), tetangganya sendiri, datang dengan dalih meminjam sepeda motor Yamaha Vega R untuk menjemput temannya di kawasan Simpang Lima, Desa Tanah Abang Jaya.
Tanpa menaruh curiga, korban menyerahkan kunci motornya. Namun, hingga malam hari, motor tak kunjung dikembalikan.
"Sudah saya tunggu-tunggu, tapi dia tidak juga kembali. Akhirnya saya putuskan melapor ke polisi karena curiga motornya digelapkan," ujar IS saat dimintai keterangan oleh kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tanah Abang yang dipimpin oleh IPDA Surya Dinata, S.Psi., M.Si., langsung melakukan penyelidikan.
Di bawah arahan Kapolsek Tanah Abang IPTU Arzuan, S.H., tim berhasil menangkap pelaku KAA dengan bantuan warga dan keluarga korban pada Jumat, 30 Mei 2025.
Setelah dilakukan interogasi, KAA mengakui bahwa sepeda motor tersebut telah dijual kepada seorang pria berinisial FD (31), warga Dusun I Desa Purun Timur, Kecamatan Penukal Abab, seharga Rp900 ribu tanpa disertai dokumen resmi seperti STNK dan BPKB.
Tanpa buang waktu, tim langsung menuju kediaman FD dan berhasil mengamankan dirinya beserta barang bukti sepeda motor.
Dari keterangan FD, ia mengakui telah membeli motor tersebut meskipun tahu tidak dilengkapi surat-surat resmi.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega R, 1 (satu) buah BPKB sepeda motor Yamaha Vega R dan 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Yamaha Vega R.
Adapun nilai kerugian yang diderita korban diperkirakan sebesar Rp3.000.000.
Kapolsek Tanah Abang IPTU Arzuan, S.H. menyampaikan bahwa pelaku KAA dikenakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Sementara FD dijerat dengan dugaan sebagai penadah barang hasil kejahatan.
"Kasus ini menjadi pengingat bahwa kepercayaan kepada orang terdekat sekalipun harus disertai kewaspadaan. Kami akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku," tegas Kapolsek, Sabtu (31/05/2025).
Kedua tersangka berikut barang bukti kini diamankan di Mapolsek Tanah Abang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sumber : Humas Polres Pali
Laporan : Umar Dani