DPC PERADI MUARA ENIM DAN UNIVERSITAS SERASAN SEPAKAT DALAM KEGIATAN PKPA

Sultanmudatv.com - MUARA ENIM.
Fakultas Ekonomi dan Hukum Universitas Serasan Muara Enim bersama DPC PERADI Muara Enim telah melaksanakan penandatanganan  Kesepakatan Kerja Sama tentang Pelaksanaan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA). Kegiatan penandatanganan _Memorandum of Agreement_ (MoA) dihadiri oleh Wakil Sekretaris DPC Peradi Muara Enim Welly Hartoni, S.H. , Bidang Ujian Calon Advokat, Magang dan Pendidikan Profesi Advokat, Ismal Medy Eka Putra  S.H., Sekretaris PBH Peradi Muara Enim, Jimmi Cristian S.H., Bendahara PBH Peradi Muara Enim, Palen Satria.,S.H., Wakil Rektor Bidang Akademik, Dr.H.Salmudin SH MH, Dekan Fakultas Sains dan Teknologi, H.Yandra Iskandar ST MSI, Humas Universitas Serasan, H. M. Taufik SAg ME, Kepala Biro Administrasi Hukum, Kerjasama dan Sistem Informasi, Dody Tri Purnawinata, S.H,..M.H.

Kegiatan ini diawali dengan Sambutan dari Ketua DPC PERADI Muara Enim, Hardiansyah, SH,.M.M., yang pada pokoknya menyampaikan bahwa pelaksanaan MoA adalah bagian dari kegiatan yang telah direncanakan oleh DPC PERADI Muara Enim dan diharapkan dalam pelaksanaannya dapat berjalan efektif sebagai ruang untuk mencetak calon Advokat.

Selanjutnya Dekan Fakultas Ekonomi dan Hukum Universitas Serasan, Riasan Syahri, S.H,.M.H. dalam sambutannya berharap melalui MoA ini terjalin kerjasama yang baik antara DPC Peradi dan Fakultas Ekonomi dan Hukum UNSAN. Mudah-mudahan melalui kerjasama ini, dapat terjalin hal-hal yang baik yang dapat memanjangkan silaturahmi antara Peradi dengan kami Fakultas Ekonomi dan Hukum Universitas Serasan, semoga PKPA yang kita laksanakan berdasarkan MoA yang akan kita tanda tangani ini dapat berjalan dengan lancar dan sukses selalu untuk DPC Peradi Muara Enim.

Sambutan Penutup mewakili Rektor Universitas Serasan yang disampaikan oleh Wakil Rektor bidang Akademik, Salmudin menyampaikan dalam hal ini berterimakasih kepada DPC PERADI dan alumni yang kini telah menjadi Advokat PERADI masih peduli terhadap kampus, peran alumni tidak terpungkiri dalam kaitannya dengan peningkatan mutu pendidikan dan pengembangan berbagai kegiatan ekstrakurikuler yang produktif di Kampus. Alumni dapat berperan sebagai katalis dengan memberikan berbagai masukan kritis dan membangun kepada almamater.

“Alumni memiliki posisi tawar yang unik dan strategis, karena meskipun mereka tidak lagi aktif dalam proses pendidikan di kampus, namun pengalaman mereka selama menjadi mahasiswa dan ikatan batin serta rasa memiliki terhadap almamater yang kuat dapat menghasilkan dan menawarkan berbagai konsep, ide, pemikiran, masukan dan kritik membangun yang hanya bisa diberikan oleh orang-orang yang berada di posisi mereka,” ujar Salmudin.

Kesepakatan ini bertujuan untuk menyelenggarakan PKPA secara profesional agar menghasilkan peserta didik yang mampu mengenal, memahami dan menguasai bidang-bidang keilmuan dan hal-hal yang berkaitan dengan dan diperlukan bagi profesi advokat, dan khususnya untuk dapat mengikuti ujian Advokat. Kesepakatan Kerja Sama ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditandatanganinya Perjanjian ini hingga tahun 2028.

Liputan.
Korespondent. Umar Dani.