AKP Jonson S.H., M.Si menjelaskan memutar atau memainkan musik aliran elektro, remix, DJ, dan house dapat menimbulkan gangguan Kamtibmas dan merenggut korban jiwa akibat mengonsumsi minuman keras dan narkoba.
“Hal ini kita lakukan demi kenyamanan masyarakat Lembak,”Pungkasnya.
Sementara itu ditempat terpisah Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembak Wakil Dusun 1 Desa Lembak Lea Candra mendukung penuh langkah Kapolsek Lembak melarang pemilik usaha Orgen tunggal memainkan musik aliran elektro, remix, DJ dan house di wilayah Kecamatan Lembak demi menciptakan kondisi Kamtibmas di kecamatan Lembak yang aman dan nyaman.
Reporter : Umar Dani

