H. Adriansyah: Penetapan Tersangka Edison Harus Jadi Momentum Bersih-Bersih Korupsi di Muara Enim

Post Views:

Muara Enim, 10 Juni 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Muara Enim, Edison, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Setelah menjalani pemeriksaan, Edison tampak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan langsung ditahan oleh KPK.

KPK menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung pada 8 Juni 2026. Selain Edison, KPK juga menetapkan beberapa pihak lain sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Kasus yang menjerat kepala daerah tersebut menjadi perhatian publik dan memunculkan berbagai tanggapan dari kalangan masyarakat sipil. Salah satunya disampaikan oleh tokoh masyarakat Muara Enim, H. Adriansyah.
Menurut H. Adriansyah, peristiwa hukum yang menimpa Bupati Muara Enim menjadi momentum penting untuk melakukan evaluasi terhadap tata kelola pemerintahan dan memperkuat komitmen pemberantasan korupsi di lingkungan birokrasi.

"Kita berharap roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan dengan baik. Apabila nantinya Wakil Bupati Hj. Sumarni menerima mandat sebagai Pelaksana Tugas Bupati Muara Enim, maka diharapkan dapat mengambil langkah-langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel," ujar Adriansyah.

Ia juga berharap kepemimpinan daerah dapat mengedepankan upaya pencegahan terhadap praktik-praktik koruptif di lingkungan aparatur sipil negara (ASN).

"Perilaku koruptif merupakan ancaman serius bagi pembangunan daerah karena dapat merusak kepercayaan masyarakat serta menghambat kemajuan dan kesejahteraan masyarakat. Karena itu diperlukan komitmen bersama untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi," katanya.

Lebih lanjut, Adriansyah mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjaga kondusivitas daerah dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

"Terhadap proses hukum yang sedang dihadapi Saudara Edison, masyarakat harus menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Jangan sampai muncul tindakan provokatif yang dapat menimbulkan gejolak sosial maupun konflik di tengah masyarakat," tegasnya.

Sementara itu, masyarakat berharap pelayanan publik, pembangunan daerah, dan aktivitas pemerintahan di Kabupaten Muara Enim tetap berjalan normal sehingga tidak mengganggu kepentingan masyarakat luas.

Tag:
Berita Terbaru
  • H. Adriansyah: Penetapan Tersangka Edison Harus Jadi Momentum Bersih-Bersih Korupsi di Muara Enim
  • H. Adriansyah: Penetapan Tersangka Edison Harus Jadi Momentum Bersih-Bersih Korupsi di Muara Enim
  • H. Adriansyah: Penetapan Tersangka Edison Harus Jadi Momentum Bersih-Bersih Korupsi di Muara Enim
  • H. Adriansyah: Penetapan Tersangka Edison Harus Jadi Momentum Bersih-Bersih Korupsi di Muara Enim
  • H. Adriansyah: Penetapan Tersangka Edison Harus Jadi Momentum Bersih-Bersih Korupsi di Muara Enim
  • H. Adriansyah: Penetapan Tersangka Edison Harus Jadi Momentum Bersih-Bersih Korupsi di Muara Enim
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Tutup Iklan