Edison Bupati Muara Enim dan Rekan Gunakan Modus Buka Tutup Rekening

Post Views:

Muara Enim, 9 Juni 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) mengungkap temuan terkait praktik dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Dalam konferensi pers yang disampaikan Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husen, KPK menemukan adanya permainan sistem buka-tutup rekening atau penggunaan rekening nominee untuk menyamarkan aliran dana hasil dugaan tindak pidana korupsi.

KPK menjelaskan bahwa operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan berawal dari kegiatan penyelidikan tertutup yang kemudian berkembang menjadi peristiwa tangkap tangan terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat tindak pidana korupsi. Dari hasil penyelidikan, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara dalam proses pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025–2026.

Penanganan perkara ini merupakan hasil join investigation antara KPK dan Polri sebagai bentuk sinergi antar aparat penegak hukum dalam pemberantasan korupsi.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima KPK. Pada Sabtu, 6 Juni 2026, ABN selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim diketahui bertemu dengan CRH, pihak swasta yang merupakan marketing PT MSA, di sebuah hotel di Jakarta. Dalam penyelidikan terungkap bahwa PT MSA merupakan pemasok (supplier) bagi PT MIT yang memperoleh proyek pengadaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Tahun Anggaran 2025.

Dalam pertemuan tersebut, ABN diduga menerima uang tunai sebesar Rp500 juta dari CRH. Pemberian uang tersebut diduga berkaitan dengan proyek pengadaan yang telah dilakukan sebelumnya. Selain itu, pemberian tersebut diduga bertujuan menjaga hubungan baik dengan pemerintah daerah agar pihak swasta kembali memperoleh proyek-proyek berikutnya.

KPK juga mengungkap bahwa atas perintah EDS selaku Bupati Muara Enim periode 2025–2030, ABN diduga menerima sejumlah uang dari berbagai rekanan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Praktik tersebut tidak hanya terjadi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, tetapi juga pada sejumlah proyek lainnya.

Untuk menyamarkan aliran dana, para pihak diduga menggunakan modus buka-tutup rekening atau rekening nominee melalui setoran tunai ke sejumlah rekening yang dikendalikan oleh ABN. Selanjutnya, ABN diduga mendistribusikan dana tersebut dengan persentase tertentu, yakni 5 persen untuk bupati, 3 persen untuk kepala dinas, serta 1 persen untuk pejabat pembuat komitmen (PPK) dan bendahara.

Dalam periode 2025–2026, penyerahan uang kepada EDS diduga dilakukan melalui penarikan tunai dari rekening yang kemudian diserahkan melalui AD, orang kepercayaan sekaligus kerabat EDS. Dana yang diterima tersebut diduga digunakan untuk berbagai keperluan pribadi EDS.

Setelah menerima informasi masyarakat mengenai dugaan korupsi di Kabupaten Muara Enim, tim KPK melakukan pengumpulan bahan keterangan dan informasi tambahan yang kemudian berujung pada operasi tangkap tangan. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan total 10 orang di wilayah Jakarta dan Sumatera Selatan.

Di Jakarta, lima orang yang diamankan yaitu ABN selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, CRH selaku pihak swasta dari PT MSA, MYN, AG, dan RSH. Sementara di Sumatera Selatan, tepatnya di Muara Enim dan Palembang, KPK mengamankan EDS selaku Bupati Muara Enim, ANG yang merupakan ajudan bupati, AP, RD, serta AD yang merupakan orang kepercayaan EDS.

Selain mengamankan sejumlah pihak, KPK juga menyita berbagai barang bukti berupa uang tunai rupiah dan mata uang asing. Total nilai barang bukti yang diamankan, termasuk saldo rekening, mencapai sekitar Rp1,9 miliar.

Rinciannya, uang tunai sebesar Rp323 juta ditemukan dalam tas ransel milik ABN di Jakarta. Dari brankas di rumah ABN, penyidik menyita uang tunai Rp40 juta, USD 3.200, dan SAR 2.260. Selain itu, KPK juga mengamankan saldo pada sejumlah rekening nominee yang digunakan ABN dengan total mencapai Rp1,47 miliar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah dikumpulkan, KPK menyimpulkan terdapat kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025–2026.

KPK kemudian meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu EDS selaku Bupati Muara Enim, ABN selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim, AD selaku orang kepercayaan EDS, serta CRH selaku pihak swasta dari PT MSA yang diduga sebagai pemberi.

Atas perbuatannya, EDS, ABN, dan AD diduga melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan ketentuan terkait dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sementara itu, CRH selaku pihak pemberi juga dijerat dengan pasal-pasal terkait pemberian suap kepada penyelenggara negara.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama. ABN dan CRH ditahan terhitung sejak 8 Juni hingga 27 Juni 2026, sedangkan EDS dan AD ditahan sejak 9 Juni hingga 28 Juni 2026. Seluruh tersangka menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Merah Putih KPK.

Pewarta: HD

Berita Terbaru
  • Edison Bupati Muara Enim dan Rekan Gunakan Modus Buka Tutup Rekening
  • Edison Bupati Muara Enim dan Rekan Gunakan Modus Buka Tutup Rekening
  • Edison Bupati Muara Enim dan Rekan Gunakan Modus Buka Tutup Rekening
  • Edison Bupati Muara Enim dan Rekan Gunakan Modus Buka Tutup Rekening
  • Edison Bupati Muara Enim dan Rekan Gunakan Modus Buka Tutup Rekening
  • Edison Bupati Muara Enim dan Rekan Gunakan Modus Buka Tutup Rekening
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Tutup Iklan