POLSEK SEMENDE DARAT LAUT UNGKAP KASUS PENGANIAYAAN BERAT YANG MENYEBABKAN KORBAN MENINGGAL DUNIA

Post Views:

Muara Enim, 31 Mei 2026 – Jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Semende Darat Laut berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 467 Ayat (3) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-05/V/2026/SPKT/Polsek Semende Darat Laut/Polres Muara Enim/Polda Sumsel tanggal 13 Mei 2026.

Korban diketahui berinisial Z.H. (53), seorang petani yang berdomisili di Desa Segamit, Kecamatan Semende Darat Ulu, Kabupaten Muara Enim. Sementara pelapor adalah anak korban yang berinisial K.K. (29).

Peristiwa terjadi pada Rabu, 13 Mei 2026 sekitar pukul 08.00 WIB di kawasan Ataran Air Kelat Rantau Dedap, Desa Segamit, Kecamatan Semende Darat Ulu, Kabupaten Muara Enim.

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban ditemukan dalam keadaan tergeletak dan telah meninggal dunia. Dugaan sementara, korban menjadi korban penganiayaan berat menggunakan senjata tajam yang menyebabkan luka fatal pada bagian leher. Korban kemudian dibawa ke fasilitas kesehatan untuk dilakukan pemeriksaan medis dan visum.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan keterangan saksi, petugas berhasil mengidentifikasi terduga pelaku berinisial W.A. (26), seorang petani warga Kecamatan Semende Darat Ulu.

Kapolsek Semende Darat Laut bersama Kanit Reskrim dan anggota kemudian melakukan penjemputan terhadap tersangka pada Sabtu, 30 Mei 2026 sekitar pukul 18.00 WIB di wilayah Desa Pajar Bulan, Kecamatan Semende Darat Ulu. Penjemputan dilakukan setelah pihak keluarga tersangka menyampaikan informasi kepada kepolisian bahwa yang bersangkutan bersedia menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Selanjutnya tersangka diamankan dan dibawa ke Polsek Semende Darat Laut guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah pisau dengan panjang sekitar 25 sentimeter beserta sarungnya, serta beberapa potong pakaian yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang sedang disidik.

Selain itu, penyidik juga telah meminta keterangan dari sejumlah saksi, di antaranya K. (44) dan M. (50), guna melengkapi proses penyidikan.

Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi, melengkapi administrasi penyidikan, mengamankan barang bukti, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta mempersiapkan pengiriman berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.

Polsek Semende Darat Laut menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penanganan perkara secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Tag:
Berita Terbaru
  • POLSEK SEMENDE DARAT LAUT UNGKAP KASUS PENGANIAYAAN BERAT YANG MENYEBABKAN KORBAN MENINGGAL DUNIA
  • POLSEK SEMENDE DARAT LAUT UNGKAP KASUS PENGANIAYAAN BERAT YANG MENYEBABKAN KORBAN MENINGGAL DUNIA
  • POLSEK SEMENDE DARAT LAUT UNGKAP KASUS PENGANIAYAAN BERAT YANG MENYEBABKAN KORBAN MENINGGAL DUNIA
  • POLSEK SEMENDE DARAT LAUT UNGKAP KASUS PENGANIAYAAN BERAT YANG MENYEBABKAN KORBAN MENINGGAL DUNIA
  • POLSEK SEMENDE DARAT LAUT UNGKAP KASUS PENGANIAYAAN BERAT YANG MENYEBABKAN KORBAN MENINGGAL DUNIA
  • POLSEK SEMENDE DARAT LAUT UNGKAP KASUS PENGANIAYAAN BERAT YANG MENYEBABKAN KORBAN MENINGGAL DUNIA
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Tutup Iklan