Pemerintah Kecamatan Sungai Rotan Gencarkan Imbauan Pencegahan Karhutla, Masyarakat Diminta Tidak Membakar Hutan dan Lahan

Post Views:

Muara Enim – Pemerintah Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim, terus mengintensifkan upaya pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) melalui sosialisasi dan imbauan kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan dalam bentuk apa pun. Minggu, 30/05/2026.

Imbauan tersebut disampaikan sebagai langkah antisipatif menghadapi musim kemarau yang berpotensi meningkatkan risiko terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Pemerintah menegaskan bahwa menjaga kelestarian lingkungan merupakan tanggung jawab bersama demi menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan aman bagi seluruh masyarakat.

Bupati Muara Enim, H. Edison, S.H., M.Hum, bersama Wakil Bupati Muara Enim, Ir. Hj. Sumarni, M.Si, mendukung penuh upaya pencegahan Karhutla yang dilaksanakan secara terpadu oleh unsur pemerintah daerah, TNI, Polri, dan seluruh pemangku kepentingan.
Camat Sungai Rotan, Mardiansyah, S.Sos., M.Si, mengajak seluruh warga untuk meningkatkan kesadaran dalam menjaga lingkungan dengan tidak membuka lahan melalui cara membakar. Menurutnya, pencegahan sejak dini merupakan langkah paling efektif untuk menghindari dampak buruk kebakaran yang dapat merugikan masyarakat dan merusak ekosistem.

"Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan. Mari bersama-sama menjaga lingkungan dan melaporkan segera apabila menemukan titik api atau aktivitas yang berpotensi menimbulkan kebakaran," ujarnya.
Upaya pencegahan Karhutla juga mendapat dukungan dari unsur TNI dan Polri. Danramil Gelumbang, Kapten Inf Sutrisno, serta Kapolsek Sungai Rotan, AKP Sumartono, S.E., mengingatkan bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan ketentuan hukum yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, pelaku Karhutla dapat dikenakan hukuman pidana berat, termasuk ancaman penjara dan denda yang besar.

Melalui kampanye dan imbauan ini, Pemerintah Kecamatan Sungai Rotan berharap seluruh elemen masyarakat dapat berperan aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan, mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan, serta menciptakan wilayah yang aman, sehat, dan bebas dari bencana Karhutla.
Tag:
Berita Terbaru
  • Pemerintah Kecamatan Sungai Rotan Gencarkan Imbauan Pencegahan Karhutla, Masyarakat Diminta Tidak Membakar Hutan dan Lahan
  • Pemerintah Kecamatan Sungai Rotan Gencarkan Imbauan Pencegahan Karhutla, Masyarakat Diminta Tidak Membakar Hutan dan Lahan
  • Pemerintah Kecamatan Sungai Rotan Gencarkan Imbauan Pencegahan Karhutla, Masyarakat Diminta Tidak Membakar Hutan dan Lahan
  • Pemerintah Kecamatan Sungai Rotan Gencarkan Imbauan Pencegahan Karhutla, Masyarakat Diminta Tidak Membakar Hutan dan Lahan
  • Pemerintah Kecamatan Sungai Rotan Gencarkan Imbauan Pencegahan Karhutla, Masyarakat Diminta Tidak Membakar Hutan dan Lahan
  • Pemerintah Kecamatan Sungai Rotan Gencarkan Imbauan Pencegahan Karhutla, Masyarakat Diminta Tidak Membakar Hutan dan Lahan
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Tutup Iklan