MUARA ENIM – Pemerintah Desa Sukajadi, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan, mengeluarkan himbauan tegas kepada seluruh pelaku usaha keuangan non formal agar tidak beroperasi tanpa izin resmi dari pemerintah desa. Jumat, 10 April 2026.
Himbauan tersebut ditujukan kepada pelaku usaha bank keliling seperti MBK, Mekar, Syariah dan lainnya, serta koperasi harian, mingguan, bulanan, termasuk usaha gadai dan praktik rentenir ilegal.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa seluruh aktivitas usaha tersebut dilarang beroperasi di wilayah Desa Sukajadi sebelum mendapatkan izin resmi dari pemerintah desa.
Kebijakan ini merupakan langkah nyata pemerintah desa dalam melindungi masyarakat dari praktik keuangan yang berpotensi merugikan serta tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Larangan tersebut memiliki landasan hukum yang jelas, yakni Peraturan Desa Sukajadi Nomor 11 Tahun 2026 tentang penertiban bank keliling, koperasi dan praktik rentenir ilegal, yang mulai berlaku sejak 30 Maret 2026 dan tercatat dalam Lembaran Berita Desa Nomor 12 Tahun 2026.
Hal ini dibenarkan oleh Sekretaris Desa Sukajadi, Januar, saat ditemui di ruang kerjanya pada Jumat, 10 April 2026.
“Benar, kami dari pemerintah desa sudah mengeluarkan himbauan tersebut. Tujuannya untuk melindungi masyarakat dari praktik yang merugikan. Kami berharap seluruh pelaku usaha mematuhi aturan dan segera mengurus izin resmi sebelum beroperasi,” ujarnya.
Pemerintah Desa Sukajadi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah terjerat praktik pinjaman ilegal yang dapat memberatkan secara ekonomi.
Dengan adanya aturan ini, diharapkan tercipta lingkungan ekonomi yang lebih tertib, aman, dan melindungi kepentingan masyarakat luas.



