Kejati Sumsel Serahkan 6 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kredit Bank ke Jaksa Penuntut Umum

Post Views:

MUARA ENIM - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melaksanakan Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman/kredit dari salah satu bank plat merah kepada PT BSS dan PT SAL, Senin (9/3/2026).

Hal tersebut disampaikan melalui siaran pers Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel dengan nomor PR-13/L.6.2/Kph.2/03/2026.
Dalam proses Tahap II tersebut, penyidik menyerahkan 6 orang tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Para tersangka terdiri dari pihak perusahaan dan pihak perbankan yang diduga terlibat dalam proses pemberian fasilitas kredit.

Adapun keenam tersangka yakni WS selaku Direktur PT BSS periode 2016 hingga sekarang sekaligus Direktur PT SAL periode 2011 hingga sekarang. Kemudian MS selaku Komisaris PT BSS periode 2016–2022.

Selanjutnya DO selaku Junior Analis Kredit Grup Analis Risiko Kredit Divisi Kantor Pusat salah satu bank plat merah tahun 2013, ED selaku Account Officer/Relationship Manager Agribisnis Kantor Pusat bank tersebut periode 2010–2012.

Kemudian MI selaku Junior Analis Kredit Grup Analis Risiko Kredit Divisi Kantor Pusat bank plat merah tahun 2013 dan RA selaku Relationship Manager Divisi Agribisnis Kantor Pusat bank plat merah periode 2011–2019.
Dalam proses penyerahan tersebut, masing-masing tersangka menjalani pemeriksaan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan didampingi kuasa hukum masing-masing serta dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Keenam tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 9 Maret 2026 hingga 28 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Palembang.

Setelah pelaksanaan Tahap II ini, penanganan perkara sepenuhnya berada di tangan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Palembang. Selanjutnya JPU akan mempersiapkan surat dakwaan serta kelengkapan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus guna proses persidangan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H. menyampaikan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(Redaksi)
Tag:
Berita Terbaru
  • Kejati Sumsel Serahkan 6 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kredit Bank ke Jaksa Penuntut Umum
  • Kejati Sumsel Serahkan 6 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kredit Bank ke Jaksa Penuntut Umum
  • Kejati Sumsel Serahkan 6 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kredit Bank ke Jaksa Penuntut Umum
  • Kejati Sumsel Serahkan 6 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kredit Bank ke Jaksa Penuntut Umum
  • Kejati Sumsel Serahkan 6 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kredit Bank ke Jaksa Penuntut Umum
  • Kejati Sumsel Serahkan 6 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kredit Bank ke Jaksa Penuntut Umum
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Tutup Iklan