MUARA ENIM – Polemik dugaan rangkap jabatan antara anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Muara Enim kembali menjadi sorotan publik.
Kali ini, perhatian masyarakat tertuju pada Desa Sungai Rotan, Kecamatan Sungai Rotan. Seorang warga setempat yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyampaikan adanya sejumlah anggota BPD yang disebut telah diangkat sebagai PPPK namun masih tercatat aktif sebagai anggota BPD.
Menurut keterangan warga tersebut, terdapat tiga anggota BPD yang diduga merangkap jabatan. Di antaranya berinisial LNS, anggota BPD perwakilan Dusun I yang disebut telah diangkat sebagai PPPK dan bertugas di SMP Negeri 3 Sungai Rotan.
Selain itu, terdapat inisial SB yang disebut bertugas sebagai PPPK di SMP Negeri 6 Sungai Rotan. Sementara satu anggota lainnya berinisial L, perwakilan Dusun IV, disebut telah diangkat sebagai PPPK guru di SD Sungai Rotan.
Ketua BPD Sungai Rotan, Beni, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada 5 Maret 2026 sekira pukul 18.50 WIB, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengumpulkan seluruh anggota BPD pada akhir tahun 2025 lalu untuk membahas persoalan tersebut.
“Sudah saya kumpulkan seluruh anggota saya akhir tahun 2025 lalu dan sudah kami sarankan untuk mengundurkan diri. Namun sepertinya belum sempat mengurus surat pengunduran diri,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa persoalan rangkap jabatan tersebut diduga tidak hanya terjadi di Desa Sungai Rotan.
“Sepertinya yang rangkap jabatan ini masih melihat kondisi desa-desa lain yang juga belum mengundurkan diri,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pemerintah kecamatan maupun instansi terkait diharapkan dapat memberikan penjelasan serta himbauan terkait aturan rangkap jabatan bagi anggota BPD yang telah berstatus sebagai PPPK.
(Redaksi)

