Dalam kesempatan tersebut, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Muara Enim, Mukarto, menekankan pentingnya kontribusi perusahaan yang beroperasi di wilayah Muara Enim dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal ini dinilai sangat krusial, terutama di tengah kebijakan pemangkasan anggaran dari pemerintah pusat.
Mukarto menyampaikan bahwa meskipun Dana Bagi Hasil (DBH) telah diatur oleh pemerintah pusat, masih terdapat sejumlah kewajiban lain yang harus dipenuhi oleh perusahaan sesuai dengan regulasi daerah.
“Selain DBH, masih banyak kewajiban pengusaha terhadap Pemerintah Kabupaten Muara Enim yang dasar hukumnya tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Sumber Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Muara Enim,” ujarnya.
Lebih lanjut, Mukarto mengungkapkan bahwa pemangkasan anggaran yang terjadi berdampak cukup signifikan. Dana desa disebut mengalami pemotongan hingga 70 persen, sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Muara Enim dipangkas oleh pemerintah pusat sebesar Rp1,4 triliun.
“Kondisi ini menuntut pemerintah daerah untuk lebih kreatif dan tegas dalam menggali potensi pendapatan daerah, khususnya dari sektor swasta, agar pembangunan tetap berjalan,” tegasnya.
Dalam pertemuan tersebut, DPRD Muara Enim juga menyoroti dua poin penting yang menjadi perhatian serius. Pertama, seluruh kendaraan operasional perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Muara Enim diwajibkan menggunakan plat kendaraan dengan seri Kabupaten Muara Enim.
“Seluruh kendaraan operasional perusahaan wajib menggunakan plat seri Kabupaten Muara Enim. Ini hukumnya wajib,” tegas Mukarto.
Kedua, setiap karyawan perusahaan diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang terdaftar di Kabupaten Muara Enim. Ketentuan ini mengacu pada Perda Nomor 3 Tahun 2010, dengan tujuan agar pajak penghasilan yang dibayarkan dapat memberikan kontribusi langsung bagi daerah.
DPRD Muara Enim juga menyatakan akan terus berkoordinasi dengan seluruh investor dan perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut, termasuk perusahaan-perusahaan besar seperti Pertamina, guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi daerah.
Melalui sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan pihak perusahaan, DPRD Muara Enim berharap kekurangan anggaran akibat pemangkasan dari pemerintah pusat dapat ditutupi, sehingga pembangunan daerah tetap berjalan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Muara Enim dapat terus ditingkatkan.
Liputan: Lea Candra

