Muara Enim, 18 Februari 2026 – Masyarakat Kabupaten Muara Enim dikejutkan dengan kabar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum anggota DPRD Kabupaten Muara Enim berinisial KT bersama RA yang merupakan anak dari KT. Keduanya diduga terkait penerimaan uang sekitar Rp1,6 miliar dari rekanan pengusaha.
Uang tersebut diduga bersumber dari pencairan uang muka kegiatan proyek pengembangan jaringan irigasi Ataran Air Lemutu, Kecamatan Tanjung Agung, pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim dengan nilai kontrak sebesar Rp7 miliar.
Dilansir dari sejumlah media online pada Rabu (18/2/2026), Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Ketut Sumedana, menegaskan bahwa kedua terduga saat ini telah diamankan.
“Untuk KT dan anaknya kini sedang dalam perjalanan dibawa ke Kejati Sumsel,” tegasnya.
Tim penyidik Kejati Sumsel juga telah memeriksa sedikitnya 10 orang saksi guna mendalami aliran dana tersebut.
Dari hasil pemeriksaan sementara, uang senilai Rp1,6 miliar yang diduga berasal dari proyek pengembangan jaringan irigasi tersebut diketahui telah digunakan untuk membeli satu unit mobil Toyota Alphard berwarna putih dengan nomor polisi B 2451 KYR.
Pihak Kejati Sumsel menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap peran masing-masing pihak serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.
Kasus ini pun menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat diproses secara transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Red)

