Kejati Sumsel Tahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Distribusi Semen, Negara Rugi Rp74,3 Miliar

Post Views:

PALEMBANG — Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) resmi melakukan penahanan terhadap dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pendistribusian semen di Provinsi Sumatera Selatan. Jumat, (20/02).

Penahanan tersebut disampaikan melalui siaran pers resmi Kejati Sumsel Nomor: PR-09/L.6.2/Kph.2/02/2026, terkait perkara dugaan korupsi distribusi semen oleh distributor PT KMM yang diduga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp74.375.737.624.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menjelaskan bahwa sebelumnya penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka. Namun saat proses penahanan, satu tersangka berinisial DJ selaku Direktur Utama PT KMM tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.

Sementara itu, dua tersangka yang dilakukan penahanan yakni MJ dan DP, yang masing-masing pernah menjabat sebagai pejabat penting di PT SB (Persero) Tbk.
Keduanya resmi ditahan pada Kamis, 19 Februari 2026, dan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang, terhitung sejak 19 Februari hingga 10 Maret 2026.

Berdasarkan hasil penyidikan, perkara ini bermula dari kesepakatan antara para tersangka untuk menjadikan PT KMM sebagai distributor semen PT SB (Persero) Tbk.
Dalam pelaksanaannya, tersangka diduga menerbitkan surat dukungan distribusi semen tanpa melalui prosedur administrasi dan evaluasi teknis sesuai standar operasional perusahaan. Selain itu, distributor disebut memperoleh fasilitas plafon penebusan semen tanpa jaminan aset serta tidak melakukan pembayaran sesuai nilai penebusan.

Penyidik juga menemukan adanya kebijakan pemberian fasilitas penebusan semen tanpa mempertimbangkan total piutang distributor, termasuk pemberian restrukturisasi utang yang dinilai bertentangan dengan SOP perusahaan.
Akibat praktik tersebut, negara melalui PT SB (Persero) Tbk mengalami kerugian hingga puluhan miliar rupiah.

Hingga saat ini, tim penyidik Kejati Sumsel telah memeriksa sebanyak 34 orang saksi guna memperkuat pembuktian perkara.
Kejati Sumsel menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan lebih lanjut, termasuk terhadap pihak lain yang diduga turut terlibat dalam perkara tersebut.

“Kami sampaikan kepada rekan-rekan media untuk diketahui bersama,” demikian pernyataan resmi dalam siaran pers yang diterbitkan di Palembang, 19 Februari 2026.
Reporter: Lea Candra
Tag:
Berita Terbaru
  • Kejati Sumsel Tahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Distribusi Semen, Negara Rugi Rp74,3 Miliar
  • Kejati Sumsel Tahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Distribusi Semen, Negara Rugi Rp74,3 Miliar
  • Kejati Sumsel Tahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Distribusi Semen, Negara Rugi Rp74,3 Miliar
  • Kejati Sumsel Tahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Distribusi Semen, Negara Rugi Rp74,3 Miliar
  • Kejati Sumsel Tahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Distribusi Semen, Negara Rugi Rp74,3 Miliar
  • Kejati Sumsel Tahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Distribusi Semen, Negara Rugi Rp74,3 Miliar
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Tutup Iklan