PALEMBANG — Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali melaksanakan penggeledahan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pendistribusian semen di wilayah Provinsi Sumatera Selatan oleh distributor PT. KMM periode tahun 2018–2022.
Kegiatan penggeledahan dilaksanakan pada Rabu, 25 Februari 2026, berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Sumsel tertanggal 20 Februari 2026 serta Surat Penetapan dari Pengadilan Negeri Palembang tertanggal 25 Februari 2026.
Tim penyidik melakukan penggeledahan di dua lokasi, yaitu rumah tersangka berinisial DJ selaku Direktur Utama PT. KMM yang berada di Komplek Mustika Perdana, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang, serta Kantor Cabang PT. Jamkrindo Cabang Palembang di Jalan Kapten A. Rivai, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang.
Dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pendistribusian semen di wilayah Provinsi Sumatera Selatan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa kegiatan penggeledahan berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan guna melengkapi alat bukti serta mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.
Kejati Sumsel menegaskan bahwa proses penyidikan perkara masih terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Reporter: Ilham Aprenneza

