PALEMBANG – Tokoh masyarakat sekaligus aktivis, H. Adriansyah, menyambangi Mapolda Sumatera Selatan (Sumsel), Kamis (15/01/2026), guna menyampaikan aspirasi sekaligus laporan resmi terkait dugaan pelanggaran dalam sejumlah proyek pembangunan di Kabupaten Muara Enim. Dalam aksinya, ia menyoroti maraknya penggunaan material batuan ilegal pada proyek-proyek pemerintah.
Usai memberikan laporan, H. Adriansyah menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi bukti awal terkait belasan proyek konstruksi yang disinyalir menyalahi aturan dalam penggunaan bahan baku.
H. Ardiansyah mengungkapkan bahwa terdapat sedikitnya 15 titik pengerjaan infrastruktur di Kabupaten Muara Enim yang menjadi objek laporannya.
“Tadi kita sudah melaporkan ada 15 kegiatan atau 15 proyek yang menggunakan material batuan ilegal. Alhamdulillah, laporan ini akan segera diproses oleh Polda Sumatera Selatan,” ujar H. Andiansyah di depan gedung Polda Sumsel.
Ia menambahkan, dalam waktu dekat pihak kepolisian akan melakukan langkah-langkah hukum berupa penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Tak hanya sekadar melapor, H. Adriansyah dengan tegas mendesak Kapolda Sumsel agar memberikan sanksi tegas kepada penyedia jasa atau kontraktor yang terbukti menggunakan material tanpa izin.
“Kami mendesak Kapolda Sumsel untuk menangkap dan memenjarakan penyedia jasa yang menggunakan batuan ilegal pada proyek Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Kami juga meminta polisi menindak tegas mereka yang membiarkan penggunaan material ilegal ini terjadi,” tegasnya.
Menurutnya, praktik penggunaan material ilegal bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merugikan negara serta membahayakan kualitas dan ketahanan bangunan.
Laporan tersebut, kata Adriansyah, telah diterima dengan baik oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel. Ia berharap proses hukum berjalan secara transparan dan profesional, mengingat proyek-proyek tersebut menggunakan dana dari Pemerintah Kabupaten Muara Enim yang bersumber dari uang rakyat.
“Item-item itulah yang kita desak kepada pihak Polda tadi. Laporan sudah diterima oleh Ditreskrimsus untuk ditindaklanjuti,” tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih menunggu konfirmasi lebih lanjut dari Polda Sumsel terkait langkah teknis dan tahapan hukum yang akan diambil dalam menyikapi laporan tersebut.
(Ilham Aprenneza)

