Dinas Sosial Jelaskan Alur Pengajuan Bantuan Sosial Melalui Aplikasi SIKS-NG di Tingkat Desa

Post Views:

MUARA ENIM – Dinas Sosial menjelaskan mekanisme pengusulan bantuan sosial (bansos) yang selama ini kerap menjadi pertanyaan masyarakat. Proses pendataan dan penentuan penerima bantuan dilakukan secara berjenjang, dimulai dari tingkat desa melalui sistem yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Rabu, (27/01)

Astri Yuniarsih, perwakilan instansi terkait, menyampaikan bahwa setiap desa memiliki operator aplikasi SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation) yang bertugas menginput dan mengusulkan data warga yang dinilai layak menerima bantuan.
“Pengusulan bantuan dilakukan melalui operator SIKS-NG di masing-masing desa. Data yang diusulkan kemudian masuk ke sistem Kementerian Sosial untuk diproses lebih lanjut,” ujar Astri.

Ia menjelaskan, dalam sistem Kementerian Sosial terdapat pengelompokan kesejahteraan masyarakat yang disebut Desil. Warga yang masuk kategori Desil 1 hingga Desil 4 menjadi prioritas penerima bantuan sosial, sedangkan Desil 5 ke atas dikategorikan sebagai masyarakat yang sudah mampu.

Meski demikian, Astri menegaskan bahwa pengusulan data tidak otomatis menjamin bantuan akan diterima. Setelah data masuk sistem, masih dilakukan tahapan verifikasi lapangan (ground check) oleh pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).

“Hasil verifikasi lapangan tersebut selanjutnya menjadi bahan penilaian. Penetapan akhir layak atau tidaknya seseorang menerima bantuan sosial sepenuhnya diputuskan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial, berdasarkan indikator Desil dan hasil verifikasi lapangan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Astri menegaskan bahwa Dinas Sosial tidak melakukan pengusulan data secara langsung dari awal, karena kondisi sosial warga lebih diketahui oleh pemerintah desa setempat. Peran Dinas Sosial lebih pada penyediaan sistem aplikasi dan pelatihan bagi operator desa.

“Dinsos tidak mengetahui kondisi detail warga di desa. Karena itu, pengusulan tetap melalui operator SIKS-NG di desa masing-masing,” tambahnya.

Terkait operasional operator SIKS-NG, termasuk honor dan pembiayaan kegiatan, Astri menekankan bahwa hal tersebut menjadi tanggung jawab Pemerintah Desa melalui Dana Desa, bukan dari anggaran Dinas Sosial.
Ia juga meluruskan anggapan bahwa Kepala Desa dapat menentukan penerima bantuan secara sepihak. Setiap pengusulan harus melalui mekanisme Musyawarah Desa (Musdes).

“Hasil Musdes, misalnya disepakati 100 warga yang diusulkan, barulah data tersebut dimasukkan ke aplikasi SIKS-NG. Jadi penilaian kelayakan dilakukan melalui musyawarah, bukan keputusan individu,” pungkasnya.

Penjelasan tersebut disampaikan Astri Yuniarsih saat diwawancarai media SULTANMUDA TV usai mengikuti kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD Tahun 2027 tingkat Kecamatan Gelumbang, Rabu, 28 Januari 2026.
(Ilham Aprenneza)
Tag:
Berita Terbaru
  • Dinas Sosial Jelaskan Alur Pengajuan Bantuan Sosial Melalui Aplikasi SIKS-NG di Tingkat Desa
  • Dinas Sosial Jelaskan Alur Pengajuan Bantuan Sosial Melalui Aplikasi SIKS-NG di Tingkat Desa
  • Dinas Sosial Jelaskan Alur Pengajuan Bantuan Sosial Melalui Aplikasi SIKS-NG di Tingkat Desa
  • Dinas Sosial Jelaskan Alur Pengajuan Bantuan Sosial Melalui Aplikasi SIKS-NG di Tingkat Desa
  • Dinas Sosial Jelaskan Alur Pengajuan Bantuan Sosial Melalui Aplikasi SIKS-NG di Tingkat Desa
  • Dinas Sosial Jelaskan Alur Pengajuan Bantuan Sosial Melalui Aplikasi SIKS-NG di Tingkat Desa
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Tutup Iklan