MUARA ENIM - Aksi damai kembali digelar oleh Komunike Arus Bawah Anti Pemufakatan Jahat pada Selasa, 9 Desember 2025, di depan Kantor Bupati Muara Enim. Massa aksi yang dipimpin Koordinator Aksi, H. Adriansyah, menyuarakan desakan kuat terkait dugaan penyimpangan dalam proses pemerintahan daerah. Selasa, (09/12).
Gelombang protes ini merupakan lanjutan dari unjuk rasa pada 27 November 2025 lalu, yang dinilai belum menghasilkan respons memadai dari pihak Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Dalam pemberitahuan resmi kepada Kapolres Muara Enim, massa aksi dijadwalkan berkumpul mulai pukul 09.00 WIB di halaman Pemkab Muara Enim dengan estimasi peserta sebanyak 33 orang. Aksi dipimpin langsung oleh Koordinator Aksi H. Adriansyah dan Koordinator Lapangan Muhammad Akbar, dengan dukungan mobil komando, pengeras suara, serta dua lembar spanduk berisi tuntutan.
Isu utama yang diangkat meliputi dugaan pengondisian proses lelang pengadaan barang dan jasa, penggunaan material tambang ilegal dalam proyek konstruksi pemerintah, serta maladministrasi penarikan pajak galian C kepada para penyedia jasa proyek. Kelompok ini menilai berbagai persoalan tersebut mencerminkan lemahnya penerapan prinsip antikorupsi di lingkungan pemerintahan saat ini.
Selain pemberitahuan aksi, Komunike Arus Bawah Anti Pemufakatan Jahat juga melayangkan surat desakan resmi kepada Bupati Muara Enim. Dalam surat itu, mereka kembali mengingatkan kasus korupsi yang pernah menjerat Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim pada tahun 2019 sebagai pelajaran penting untuk membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas KKN. Namun, menurut mereka, berbagai persoalan serius masih terus terjadi hingga kini.
Kelompok ini menyebut sejumlah temuan, di antaranya: dugaan pengondisian lelang pengadaan barang dan jasa, penggunaan material tambang ilegal seperti batu, pasir, dan tanah urug dalam proyek konstruksi, hingga praktik maladministrasi dalam penarikan pajak galian C yang dianggap tidak memiliki dasar hukum. Atas hal tersebut, mereka mendesak Bupati Muara Enim untuk menghentikan penarikan pajak galian C dari kontraktor yang menggunakan material ilegal, menghentikan penggunaan bahan tambang tanpa izin, menolak pembayaran terhadap kontraktor yang memakai material tak berizin, serta melakukan revisi terbatas terhadap Perda No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Mereka juga menekankan perlunya kewajiban hasil uji laboratorium mutu beton K-250 sebagai syarat pencairan tagihan proyek jalan.
Dalam dokumen kajian hukum yang turut diserahkan, mereka menguraikan dasar hukum terkait persoalan penggunaan material tambang ilegal, mengacu pada UU Minerba, UU Tipikor, serta ketentuan kontrak kerja konstruksi. Penggunaan material ilegal disebut sebagai tindakan melawan hukum, yang dapat menimbulkan konsekuensi pidana apabila terbukti menyebabkan kerugian negara. Pihak penyedia jasa, PPK, maupun pejabat terkait dapat dikenakan sanksi apabila menyetujui penggunaan material tanpa izin.
Kelompok ini juga menyoroti penarikan pajak galian C terhadap kontraktor yang diduga menggunakan material ilegal. Berdasarkan analisis hukum mereka, pajak hanya dapat dipungut dari aktivitas penambangan yang sah secara administratif. Pemungutan pajak dari kegiatan ilegal dianggap sebagai tindakan tanpa dasar hukum, yang berpotensi menjadi temuan dalam audit keuangan daerah dan dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang.
Surat tersebut ditutup dengan penegasan bahwa seluruh tuntutan merupakan bagian dari upaya mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan dan bebas korupsi di Kabupaten Muara Enim. Mereka meminta Bupati mengambil langkah tegas dan konkret dalam membereskan persoalan yang disampaikan.
Aksi pada 9 Desember 2025 ini disebut menjadi momentum penting bagi Komunike Arus Bawah Anti Pemufakatan Jahat untuk kembali menyuarakan aspirasi dan menuntut komitmen nyata dari pemerintah daerah dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan.
Media ini akan menayangkan berita lanjutan jika pihak terkait memberikan klarifikasi resmi.
Liputan : Ilham Aprenneza

