MUARA ENIM - H. Adriansyah, tokoh civil society Kabupaten Muara Enim, mengingatkan Bupati Muara Enim agar berani mengambil langkah tegas terhadap dugaan pelaksanaan proyek fisik yang dikerjakan tidak sesuai spesifikasi. Ia menegaskan, sebagai pemimpin tertinggi di daerah, Bupati memiliki kewenangan untuk memerintahkan jajarannya memutus kontrak penyedia jasa yang telah melewati masa kontrak serta tidak memperpanjang kerja sama dengan kontraktor yang diduga tidak profesional.
Kamis, (25/12)
Menurut H. Adriansyah, dugaan pekerjaan fisik bangunan yang dikerjakan secara asal-asalan tersebut sangat merugikan masyarakat sebagai pengguna akhir (end user). Ia menilai, kualitas bangunan yang tidak memenuhi standar teknis berpotensi cepat rusak, membahayakan keselamatan publik, serta menimbulkan dugaan kerugian keuangan negara.
Ia menyebut, maraknya dugaan proyek bermutu rendah tidak lepas dari lemahnya pengawasan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Kurangnya pengawasan tersebut diduga memberi ruang bagi oknum kontraktor untuk melakukan praktik kecurangan, seperti penggunaan material di bawah standar dan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi kontrak."katanya.
Lebih lanjut, H. Adriansyah juga mendesak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) agar tidak hanya menilai capaian progres fisik semata. Dalam setiap proses penagihan prestasi pekerjaan, ia menilai perlu diberlakukan persyaratan ketat, yakni kewajiban melampirkan laporan pengujian material serta design mix beton K-250 dari laboratorium pengujian bahan yang independen dan kredibel.
“Hasil uji laboratorium ini penting untuk meminimalisir dugaan kecurangan yang dilakukan penyedia jasa. Tanpa itu, proyek hanya terlihat selesai di atas kertas, namun kualitasnya patut dipertanyakan,” tegasnya. Ia berharap, melalui audit menyeluruh terhadap dugaan proyek bermasalah, kualitas pembangunan di Kabupaten Muara Enim dapat lebih terjamin, transparan, dan akuntabel.

