Pernyataan ini muncul sebagai respon atas banyaknya aduan masyarakat mengenai ketidaksesuaian data penerima Bansos, mulai dari Program Keluarga Harapan (PKH), PKH Lansia, PKH Anak Yatim Piatu, hingga bantuan sosial lainnya yang bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Dalam beberapa bulan terakhir, masyarakat Kecamatan Gelumbang dihadapkan pada berbagai persoalan terkait penyaluran Bansos. Banyak warga yang merasa berhak tetapi tidak terdaftar sebagai penerima, sementara ada juga warga yang telah meninggal dunia atau pindah domisili tetapi masih tercatat sebagai KPM (Keluarga Penerima Manfaat).
Situasi ini memicu sejumlah pertanyaan, tudingan dan dugaan negatif yang dialamatkan kepada pemerintah desa. FKD Gelumbang mengambil langkah strategis dengan mengeluarkan pernyataan resmi guna meluruskan informasi dan memberikan kejelasan kepada publik.
Dalam pernyataan yang dibacakan, FKD menegaskan beberapa poin penting terkait mekanisme penetapan dan alur Bansos:
FKD menjelaskan bahwa sesuai Permensos Nomor 03 Tahun 2025, kepala desa hanya bertugas:
Mengusulkan data warga miskin atau tidak mampu, Memiliki kewajiban memutakhirkan data warga secara berkala, Memberikan rekomendasi awal berbasis kondisi sosial ekonomi di lapangan, Namun kewenangan penuh dalam menetapkan siapa yang menjadi KPM Bansos berada di pemerintah pusat dan daerah, bukan desa. Ini berarti kepala desa tidak bisa menghapus maupun memasukkan nama warga secara sepihak.
FKD memaparkan fakta di lapangan bahwa, Warga yang meninggal dunia, pindah domisili, atau sudah tidak layak menerima Bansos tetap muncul sebagai penerima dalam aplikasi.
Sebaliknya, warga yang diusulkan sesuai ketentuan justru banyak yang tidak muncul dalam sistem Bansos.
Fenomena ini menjadi sumber kecemburuan dan konflik sosial antarwarga karena masyarakat menilai desa yang menentukan penerima, padahal proses tersebut sepenuhnya tergantung dari data pusat.
FKD menegaskan bahwa masalah data ini bukan kewenangan desa. Penetapan KPM Mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)
Pernyataan FKD juga menyoroti bahwa seluruh penetapan penerima Bansos berpedoman pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional yang dikelola oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Data tersebut disusun berdasarkan:
Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek)
Data Ekonomi Nasional
Survei sosial ekonomi lintas kementerian
Dan beberapa pengecualian teknis dari Badan Pangan Nasional
Dengan demikian, desa tidak memiliki akses mengubah hasil akhir penetapan tersebut.
FKD menegaskan bahwa desa hanya memiliki kewenangan menetapkan calon penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, dengan landasan hukum.
Dalam aturan tersebut, alokasi Dana Desa maksimal 15% diperbolehkan untuk BLT, dengan kriteria ketat dan mekanisme musyawarah desa (Musdes).
Penetapan ini dilakukan bersama:
Kepala Desa Perangkat Desa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) RT/RW
Tugas Operator Desa Hanya Memverifikasi, Bukan Menetapkan, FKD juga menjelaskan bahwa operator desa hanya berperan memverifikasi kelayakan data berdasarkan kondisi lapangan dan input sistem.
Operator tidak dapat mengubah penetapan final penerima Bansos. FKD Gelumbang menyatakan bahwa operator siap memberikan klarifikasi secara langsung di hadapan Kepala Dinas Sosial, Camat, Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim.
Hal ini dilakukan demi transparansi dan memastikan masyarakat memahami alur data yang benarnya. FKD berharap pernyataan ini dapat menjadi dasar evaluasi bagi seluruh pihak terkait, terutama instansi pemerintah yang terlibat dalam pengelolaan data sosial.
“Pernyataan ini kami keluarkan secara bersama-sama sebagai bentuk transparansi dan tanggung jawab moral kepada masyarakat. Semoga ini dapat mengurangi kesalahpahaman dan menjadi bahan perbaikan sistem penyaluran Bansos ke depan,” ujar Ketua FKD Marzuki dalam sesi penutup.
Seluruh kepala desa dan lurah se-Kecamatan Gelumbang turut menandatangani pernyataan tersebut sebagai wujud komitmen bersama menjaga kondusifitas wilayah dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah desa.
Liputan: Ilham Aprenneza

