Konsultasi publik tersebut bertujuan untuk menjaring masukan, saran, serta penyempurnaan dokumen RDTR dan Peraturan Zonasi agar sesuai dengan kebutuhan pembangunan wilayah serta aspirasi masyarakat. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Bidang Tata Bangunan dan Jasa Konstruksi Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Andrian, yang mewakili Dinas PUPR sebagai pelaksana kegiatan.
Turut hadir unsur legislatif DPRD Kabupaten Muara Enim, di antaranya Ketua Komisi III DPRD Muara Enim, Mukarto, Anggota DPRD Komisi I, M. Pasma Ajiansyah, S.T., serta Anggota DPRD Muara Enim lainnya, yakni Wayan Astra, A.Md. dari Partai Gerindra dan Edy Yanto, S.H. dari Partai PAN. Kehadiran para wakil rakyat tersebut menunjukkan dukungan DPRD terhadap perencanaan tata ruang yang terarah, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Camat Gelumbang, Herry Mulyawan, S.P., M.M., menyampaikan sejumlah hal penting yang menjadi perhatian pemerintah kecamatan, khususnya terkait permasalahan pengelolaan sampah di wilayah Kecamatan Gelumbang. Ia meminta adanya penyelesaian yang konkret dan berkelanjutan agar persoalan sampah dapat ditangani secara optimal.
Camat Gelumbang juga menyampaikan bahwa telah terdapat kesepakatan dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Muara Enim terkait dukungan sarana pengangkutan sampah. DLH Kabupaten Muara Enim disebut telah menyiapkan lima unit kendaraan operasional yang diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan sampah di kawasan perkotaan Gelumbang.
Melalui Konsultasi Publik II ini, Pemerintah Kabupaten Muara Enim berharap dokumen RDTR dan Peraturan Zonasi Kawasan Perkotaan Kecamatan Gelumbang dapat segera disempurnakan dan menjadi pedoman yang jelas dalam pengendalian pemanfaatan ruang, sekaligus mendukung pembangunan daerah yang tertib, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan.
Laporan: Ilham Aprenneza

