Kapolsek Sungai Rotan, AKP Sumartono SE, menyampaikan bahwa RS dinyatakan buron sejak insiden penganiayaan terhadap korban inisial Ferdi Ardiansyah (18), yang terjadi di rumah korban di Desa Sukameridu, Kecamatan Sungai Rotan, pada Sabtu malam 29 Maret 2025 sekitar pukul 19.00 WIB.
Kronologi, menurut laporan ayah korban Junaidi (50), menyebutkan bahwa pada saat itu Ferdi hendak membeli token listrik ke warung. Sekitar pukul 20.00 WIB, Junaidi menerima kabar bahwa anaknya telah ditusuk dan dilarikan ke bidan desa di Desa Tanding Marga, Kecamatan Sungai Rotan. Saat Junaidi tiba, Ferdi sudah menderita luka tusuk di perut sebelah kiri. Junaidi kemudian melapor ke Polsek Sungai Rotan.
Proses penyelidikan dilakukan oleh petugas hingga korban dirawat di RSUD Prabumulih. Setelah dirawat lebih kurang 12 jam, nyawa Ferdi tak tertolong.
Pelaku RS langsung melarikan diri usai kejadian dan berpindah-pindah tempat.
Pelaku ini licik, saat dilakukan pengejaran oleh anggota kita, pelaku sering berpindah-pindah tempat,” ujar AKP Sumartono.
Penangkapan terjadi di rumah seorang teman di Suka Bangun, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang, pada sekitar pukul 15.30 WIB. Penangkapan dilakukan Unit Reskrim Polsek Sungai Rotan yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Mar Erwin, bekerja sama dengan Polsek Sukarami Kota Palembang. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan dibawa ke Polsek Sungai Rotan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
RS kini dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya tindakan cepat aparat kepolisian serta kerja sama antar-unit dalam mengungkap pelaku kejahatan, khususnya yang menimbulkan korban jiwa. Publik diimbau terus memberikan informasi yang dapat membantu proses penegakan hukum, serta keluarga korban agar mendapatkan pendampingan – baik secara hukum maupun psikologis.


