Rokan Hulu - Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis daun ganja kering dengan berat kotor 1.010 gram. (Rabu, 24/09/2025).
Satuan Reserse Narkoba (1) Satresnarkoba Polres Rokan Hulu menangkap satu tersangka, yaitu inisial AC (45 Tahun), di pinggir jalan Desa Suka Maju, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu.
Kapolres Rokan Hulu, AKBP Emil Eka Putra, S.I.K, M.Si meallui Kasat Resnarkoba Polres Rohul AKP Repelita Ginting, S.H mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di daerah tersebut.
Berdasarkan informasi yang diterima, dilakukan penyelidikan. petugas berhasil menangkap tersangka dan menyita barang bukti berupa 1 paket daun ganja kering, 1 buah kantong kain putih, 1 unit handphone, dan 1 unit sepeda motor.
"Tersangka Ade Chandra alias Ade diamankan di pinggir jalan Desa Suka Maju, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu, pada Selasa, 23 September 2025, sekitar pukul 18.00 WIB," ujar Kasat Resnarkoba, AKP Repelita Ginting.
Tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mako Polres Rohul. Polres Rokan Hulu akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas.
Kegiatan ini merupakan bagian dari Operasi Antik Tahun 2025 yang bertujuan untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Rokan Hulu. Polres Rokan Hulu mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan informasi terkait narkoba kepada pihak berwajib.
Reporter: M.haris