Pencurian terjadi pada Sabtu pagi, 19 Juli 2025, di area strategis milik negara, PLTU Sumsel 1. Pelaku berhasil mengambil kabel jenis ZRC-YJV22-6 3*185 sepanjang sekitar 20 meter, dengan nilai kerugian mencapai lebih dari Rp 60 juta.
Pelaku yang berhasil diamankan berinisial J (24), warga Muara Enim. Penangkapan dilakukan pada Kamis (7/8/2025) di Jalan Loggin PT Bukit Bara Alam (BBA), Desa Arahan, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat. Penangkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan koordinasi Tim Tarantula Unit Reskrim Polsek Rambang Dangku di bawah pimpinan Kapolsek Iptu Edward Habibi, S.T., M.M., dan Kanit Reskrim Ipda Yauti Lubis, S.H.
Kapolsek Rambang Dangku menyampaikan bahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi penting. Pelapor, Ery Isnanto, Chief Security PLTU Sumsel 1, menerima rekaman video dari saksi bernama Mery, yang kemudian segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rambang Dangku.
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, SH, S.I.K., M.M., M.Si., melalui Kapolsek menegaskan pentingnya sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan lingkungan.
“Kejahatan bisa terjadi kapan saja dan di mana saja, namun dengan kepedulian warga serta sinergi yang kuat antara masyarakat dan aparat penegak hukum, kita bisa mencegah dan menindak pelaku dengan cepat,” ujar Iptu Edward Habibi.
Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan tidak ragu melapor kepada pihak berwenang jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Polsek Rambang Dangku berkomitmen membuka diri untuk bekerja sama dalam menjaga ketertiban dan keamanan demi kenyamanan bersama.
Liputan : Umar Dani
