Kini, setiap tamu yang datang wajib melapor terlebih dahulu ke Pos LINMAS sebelum diarahkan ke ruang pelayanan. Hal ini sebagai bentuk ketertiban serta pengamanan lingkungan kerja di kantor desa.
Kepala Desa Danau Rata, Rusdi, S.Pd., M.Si, menyampaikan bahwa kebijakan ini baru saja diaktifkan dan dalam waktu dekat akan dilengkapi dengan pos khusus.
"Ini baru saja kita aktifkan dan nantinya akan kita buatkan pos khusus. Jadi sebelum masuk kantor, tamu wajib lapor terlebih dahulu ke LINMAS. Setelah itu baru diarahkan ke ruang pelayanan," ungkap Rusdi.
Selain penertiban sistem tamu, kantor desa juga kini memiliki ruang rapat di area luar kantor yang disiapkan untuk pertemuan warga, musyawarah desa, maupun kegiatan kelembagaan. Saat ini, area tersebut sedang dalam proses renovasi dan peningkatan lantai agar tampil lebih representatif dan nyaman digunakan.
Langkah-langkah ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Desa Danau Rata dalam membangun pemerintahan desa yang profesional, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Liputan : Umar Dani


