Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim, Dr. Rudi Iskandar, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen Arsitha Agustian, S.H., M.H., menjelaskan bahwa tim telah mengamankan sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan aliran dana hibah tersebut, termasuk dokumen pencairan, proposal kegiatan, dan laporan pertanggungjawaban fiktif.
"Kami saat ini tengah mendalami keterlibatan pihak-pihak terkait, baik dari unsur Dispora maupun penerima hibah. Semua yang terlibat akan kami proses sesuai hukum yang berlaku," tegas Arsitha.
Selain Kantor Dispora, Kejari juga telah menggeledah Kantor KONI Muara Enim dalam kasus yang sama. Diduga kuat, modus penyimpangan dilakukan dengan cara penggelembungan anggaran, kegiatan fiktif, hingga penggunaan dana di luar peruntukan.
Sementara itu, masyarakat Muara Enim menyambut baik langkah tegas Kejaksaan dan berharap agar proses penegakan hukum ini dilakukan secara transparan dan tuntas tanpa tebang pilih.( Umar Dani )

