Bahwa berdasarkan putusan pengadilan, Terdakwa JBR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “memaksa anak untuk melakukan perbuatan cabul, sebagaimana dalam dakwaan tunggal.
Atas perbuatannya, Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa:
Pidana penjara selama 5 (lima) tahun, danPidana denda sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
Bahwa berdasarkan informasi yang diterima dari Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Muara Enim, terpidana telah melaksanakan kewajiban membayar pidana denda tersebut yaitu sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sebagaimana amar putusan pengadilan.
Pembayaran denda dilakukan melalui mekanisme setoran resmi ke kas negara sesuai ketentuan PNBP yang berlaku, dan telah diterima serta tercatat secara administratif oleh pihak berwenang.
Laporan : Umar Dani


