Imbauan ini disampaikan langsung oleh AKP Sumartono saat melakukan kunjungan kerja ke Kantor Desa Sukadana, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim, pada Rabu (31/07/2025).
“Kami mengingatkan warga agar tidak membuka kebun dengan membakar. Cuaca saat ini sangat panas dan kering, berisiko tinggi menyebabkan kebakaran yang sulit dikendalikan dan berbahaya bagi lingkungan maupun kesehatan masyarakat,” ujarnya di hadapan aparatur desa dan sejumlah warga yang hadir.
Kapolsek juga menegaskan bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam kesempatan tersebut, beliau juga menekankan pentingnya kesadaran kolektif untuk menjaga kelestarian lingkungan serta mendorong masyarakat agar segera melapor jika menemukan adanya aktivitas pembakaran lahan di sekitarnya.
Pihak Polsek Sungai Rotan, lanjut AKP Sumartono, akan terus bersinergi dengan pemerintah desa, kecamatan, dan instansi terkait dalam melakukan patroli rutin serta sosialisasi guna menekan potensi karhutla di wilayah hukumnya.
“Semua pihak harus ambil bagian dalam pencegahan. Ini demi keamanan, kenyamanan, dan kelestarian alam kita bersama,” pungkasnya.
Liputan : Umar Dani
