Jangan Sepelekan! Pelanggaran Terhadap Bendera Merah Putih Bisa Kena Denda hingga Rp500 Juta"

Post Views:
Muara Enim – Menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, masyarakat diimbau untuk lebih menghormati dan memperlakukan Bendera Merah Putih dengan semestinya. Pasalnya, terdapat sejumlah larangan yang diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.jumat 25 juli 2025.

Berikut lima larangan penting yang wajib diketahui masyarakat:

1. Mengubah Bentuk atau Warna Bendera

Bendera Merah Putih memiliki komposisi warna dan ukuran yang sudah baku. Mengubah bentuk, menambahkan logo, tulisan, atau mengganti warna adalah pelanggaran serius. Hal ini diatur dalam Pasal 24 huruf a UU No. 24 Tahun 2009.

2. Mengibarkan Bendera yang Rusak atau Lusuh

Masyarakat dilarang mengibarkan bendera yang sudah robek, luntur, atau kusut. Selain mencerminkan kurangnya penghormatan, hal ini juga termasuk pelanggaran hukum sesuai Pasal 24 huruf c.

3. Menggunakan Bendera untuk Iklan atau Promosi

Penggunaan bendera sebagai bahan iklan, kemasan produk, atau tujuan komersial lainnya dilarang keras. Bendera negara tidak boleh dijadikan atribut dagang, sebagaimana tertuang dalam Pasal 24 huruf e.

4. Menyalahgunakan atau Menodai Kehormatan Bendera

Tindakan seperti menginjak, membakar, merobek, atau memperlakukan bendera dengan tidak hormat bisa dikenai sanksi pidana. Pelaku bisa dijerat Pasal 24 huruf g, yang menegaskan larangan penodaan simbol negara.

5. Mengibarkan Bendera Terbalik

Kesalahan paling umum namun fatal adalah mengibarkan bendera secara terbalik, yaitu putih di atas dan merah di bawah. Selain dianggap sebagai bentuk penghinaan, tindakan ini juga bisa menimbulkan kesalahpahaman dan kecaman publik.

Ancaman Hukuman

Pelaku pelanggaran terhadap kehormatan Bendera Merah Putih dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp500 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 66 dan 67 UU No. 24 Tahun 2009.

Pemerintah berharap masyarakat lebih sadar dalam memperlakukan bendera negara, terutama di momen sakral seperti HUT Kemerdekaan RI. Mari kita hormati dan jaga marwah Merah Putih sebagai lambang kedaulatan dan kehormatan bangsa Indonesia.

Penulis : Umar Dani 

Tag:
Berita Terbaru
  • Jangan Sepelekan! Pelanggaran Terhadap Bendera Merah Putih Bisa Kena Denda hingga Rp500 Juta"
  • Jangan Sepelekan! Pelanggaran Terhadap Bendera Merah Putih Bisa Kena Denda hingga Rp500 Juta"
  • Jangan Sepelekan! Pelanggaran Terhadap Bendera Merah Putih Bisa Kena Denda hingga Rp500 Juta"
  • Jangan Sepelekan! Pelanggaran Terhadap Bendera Merah Putih Bisa Kena Denda hingga Rp500 Juta"
  • Jangan Sepelekan! Pelanggaran Terhadap Bendera Merah Putih Bisa Kena Denda hingga Rp500 Juta"
  • Jangan Sepelekan! Pelanggaran Terhadap Bendera Merah Putih Bisa Kena Denda hingga Rp500 Juta"
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Tutup Iklan