Berikut lima larangan penting yang wajib diketahui masyarakat:
1. Mengubah Bentuk atau Warna Bendera
Bendera Merah Putih memiliki komposisi warna dan ukuran yang sudah baku. Mengubah bentuk, menambahkan logo, tulisan, atau mengganti warna adalah pelanggaran serius. Hal ini diatur dalam Pasal 24 huruf a UU No. 24 Tahun 2009.
2. Mengibarkan Bendera yang Rusak atau Lusuh
Masyarakat dilarang mengibarkan bendera yang sudah robek, luntur, atau kusut. Selain mencerminkan kurangnya penghormatan, hal ini juga termasuk pelanggaran hukum sesuai Pasal 24 huruf c.
3. Menggunakan Bendera untuk Iklan atau Promosi
Penggunaan bendera sebagai bahan iklan, kemasan produk, atau tujuan komersial lainnya dilarang keras. Bendera negara tidak boleh dijadikan atribut dagang, sebagaimana tertuang dalam Pasal 24 huruf e.
4. Menyalahgunakan atau Menodai Kehormatan Bendera
Tindakan seperti menginjak, membakar, merobek, atau memperlakukan bendera dengan tidak hormat bisa dikenai sanksi pidana. Pelaku bisa dijerat Pasal 24 huruf g, yang menegaskan larangan penodaan simbol negara.
5. Mengibarkan Bendera Terbalik
Kesalahan paling umum namun fatal adalah mengibarkan bendera secara terbalik, yaitu putih di atas dan merah di bawah. Selain dianggap sebagai bentuk penghinaan, tindakan ini juga bisa menimbulkan kesalahpahaman dan kecaman publik.
Ancaman Hukuman
Pelaku pelanggaran terhadap kehormatan Bendera Merah Putih dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp500 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 66 dan 67 UU No. 24 Tahun 2009.
Pemerintah berharap masyarakat lebih sadar dalam memperlakukan bendera negara, terutama di momen sakral seperti HUT Kemerdekaan RI. Mari kita hormati dan jaga marwah Merah Putih sebagai lambang kedaulatan dan kehormatan bangsa Indonesia.
Penulis : Umar Dani
