BREAKING NEWS

Wakil ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Sampaikan Kata Sambutan Mewakili Tamu Undangan

MUARA ENIM- Wakil ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, Hadiono SH, Sampaikan Kata Sambutan Mewakili Tamu Undangan Pada acara resepsi pernikahan  antara: Yunika Wulandari,S.Sos, yang merupakan putri ke 5 dari bapak Mukarto SH, & ibu Anita Agustin,  dengan  M Rofi Subakti A.Md, yang merupakan putra pertama dari bapak Ardiyansyah & ibu Puji Sulasmi,S.Keb,

"Acara ini berlangsung sangat meriah," dimana acara ini di hadiri oleh sejumlah tokoh penting mulai dari bupati dan wakil bupati Muara Enim, dan sejumlah OPD terkait ,Anggota DPRD kabupaten, dan provinsi, juga para camat serta para kepala desa se-zona 3,  dan juga sanak Keluarga serta tamu undangan lainya. yang jumlahnya mencapai ribuan orang, bertempat di halaman kantor Koramil 404-01 /Gelumbang, Sabtu 28 Juni 2025.

Dalam kesempatan tersebut  Wakil ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, bapak Hadiono SH , dalam sambutannya menyampaikan,

"Atas nama seluruh tamu undangan, kami mengucapkan selamat atas pernikahan, Antara Yunika Wulandari, S.Sos & M Rofi Subakti A.Md 

"Semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan rahmat dan kasih sayang-Nya kepada kedua mempelai, menjadikan pernikahan ini sebagai keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah. 

"Kami juga mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada keluarga besar, bapak Mukarto SH & ibu Anita Agustin,  dan bapak Ardiyansyah & ibu Puji Sulasmi,S.Keb, atas sambutan hangat dan keramahannya. "Kehadiran kami di sini adalah bentuk dukungan dan doa restu untuk kebahagiaan kedua mempelai.dan juga bagi kedua keluarga besar suhibul hajat.

Dimana pasangan pengantin ini pada hari jumat 27 Juni kemarin,sudah di Akad nikahkan ,di rumah kediaman  bapak Mukarto SH, dan bertempatan pada 1 Muharram 1447 Hijriyah, yang juga awal tahun baru Islam, 

"Pernikahan ini merupakan ikatan lahir dan batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri, dengan tujuan membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah (tenang, penuh cinta, dan kasih sayang), "pernikahan juga sudah  diatur dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. 

Dimana dalam Islam, ada rukun nikah yang harus dipenuhi, yaitu mempelai pria dan wanita, ijab kabul, wali nikah, saksi, dan mahar, "Pernikahan merupakan peristiwa penting dalam kehidupan seseorang, yang menandai awal dari babak baru dalam kehidupan bersama dengan pasangan.

Liputan : Umar Dani 


Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image