Sekcam Sungai Rotan Didampingi Plt Kasi Pemerintahan Gelar Rapat Musyawarah Tapal Batas, Antara Desa Paya Angus dan Desa Danau Baru
Sekcam Sungai Rotan Mardiansyah menyampaikan, terkait tapal batas desa yaitu mengacu kepada, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Penegasan Batas Desa telah mengatur mekanisme penyelesaiannya,
Hal ini bertujuan untuk menganalisis sengketa batas wilayah desa berdasarkan ketentuan hukum yang ada serta menelusuri upaya penyelesaiannya. Metode yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan yuridis empiris.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor-faktor seperti perbedaan persepsi masyarakat, keterbatasan sumber daya manusia, serta dinamika politik lokal menjadi kendala utama dalam penyelesaian sengketa.
Lebih lanjut sekcam Mardiansyah menjelaskan kami berharap bahwa semua hal ini, diperlukan pendekatan yang lebih intensif melalui negosiasi, fasilitasi, dan mediasi agar pemerintah dan masyarakat dapat mencapai kesepakatan yang mengakomodasi kepentingan bersama. Penyelesaian sengketa batas desa membutuhkan kerja sama yang lebih baik antara pemerintah dan masyarakat guna menciptakan kepastian hukum serta stabilitas administrasi.
Rapat tersebut di hadiri oleh kepala desa Danau Baru Tobri, beserta perangkat desa dan BPD juga tokoh masyarakat
Kepala Desa Paya Angus Aminoto beserta perangkat Desanya dan BPD serta tokoh masyarakat, juga mantan kepala Desa paya Angus terdahulu bapak Cikden
Hasil muysawah Ahir sekcam Mardiansyah menyarankan agar kedua desa Yaitu Desa Paya Angus dan Desa Danau Baru Untuk membentuk tim rancang batas Desa, yg melibatkan tokoh masyarakat para alim ulama dari kedua Desa tersebut.
"Dalam proses musyawarah, tim penilai, yang terdiri dari perwakilan pemerintah kecamatan, perangkat desa, dan tokoh masyarakat, akan membantu dalam mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah tapal batas tersebut.
Setelah sengketa diselesaikan, hasil musyawarah ini dituangkan dalam berita acara yang di tanda tangani oleh kedua kepala Desa dan pihak kecamatan.
Liputan : Umar Dani