Selain itu, peraturan daerah (Perda) dan peraturan kepala daerah (Perkada) terkait juga perlu diperhatikan, terutama yang berkaitan dengan pelaksanaan pendidikan di tingkat daerah.
Rapat ini merupakan forum penting, untuk mengevaluasi pencapaian siswa dan menentukan kelulusan ke jenjang berikutnya.
Rapat ini melibatkan seluruh dewan guru, wali kelas dan staf, guna membahas hasil belajar siswa, termasuk nilai akademik, kehadiran, dan sikap.
Agenda Rapat Kenaikan Kelas ini bertujuan untuk:
- Evaluasi, Para guru mempresentasikan kondisi kelas masing-masing, termasuk nilai siswa, kehadiran, dan catatan perilaku.
- Penentuan Kelulusan,
- Berdasarkan evaluasi, dewan guru akan menentukan apakah siswa layak naik kelas atau tidak.
- Pembinaan, kepada siswa yang membutuhkan perhatian khusus, serta dibahas langkah-langkah pembinaan yang akan dilakukan.
- Pembagian Tugas, Selain kenaikan kelas, rapat juga membahas pembagian tugas guru untuk tahun ajaran berikutnya.
Tujuan Rapat rapat ini antara lain:
1), Menilai pencapaian siswa selama satu tahun ajaran.
2)' Menentukan kelulusan siswa ke kelas berikutnya.
3), Merencanakan program pembinaan untuk siswa yang membutuhkan serta menyusun rencana pembelajaran untuk tahun ajaran baru.
Dalam kesempatan tersebut wali kelas menyampaikan hal hal yang sangat perlu mendapatkan perhatian dari wali kelasnya yang akan datang.
Rapat ini juga memastikan objektivitas dalam menentukan kenaikan kelas.
Membantu siswa yang kurang berprestasi agar mendapatkan perhatian lebih.
Meningkatkan kualitas pembelajaran di tahun ajaran berikutnya.
Rapat ini juga menjadi ajang komunikasi antar guru untuk meningkatkan kualitas pendidikan.
Tampak hadir dalam acara ini selain dari kepala sekolah juga di hadiri guru kelas dan wali murid,rapat ini berjalan lancar tertib serta Kondusif
Liputan : Umar Dani

