Pemerintah Desa Suka Menang Gelar Posyandu ILP & KTR
Dalam kesempatan tersebut kepala Desa Suka Menang Ahmad Redi S.Pd, menyampaikan, Kegiatan Posyandu ILP dan KTR tujuannya adalah :
Memperkuat pelayanan kesehatan di tingkat desa, dengan pelayanan yang mencakup seluruh anggota masyarakat dari bayi hingga lansia.
Kegiatan Posyandu ILP meliputi pendaftaran, penimbangan dan pengukuran, pencatatan dan pelaporan, pelayanan kesehatan, serta penyuluhan kesehatan.
Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Tempat Merokok
Kawasan Tanpa Rokok adalah area yang dinyatakan dilarang untuk merokok, serta dilarang untuk kegiatan produksi, penjualan, iklan, dan promosi produk tembakau.
Jika ada kebutuhan untuk menyediakan tempat merokok, harus memenuhi beberapa persyaratan:
Area terpisah atau fisik berada di luar bangunan dengan jarak tertentu, minimal 2 meter dari dinding bangunan.
Penandaan atau petunjuk area merokok harus jelas, misalnya dengan tulisan "KAWASAN MEROKOK" atau sejenisnya.
Areanya harus terpisah tidak boleh mengganggu keindahan lingkungan.
Setiap area merokok harus dilengkapi asbak atau tempat sampah khusus.
Disarankan untuk menyediakan informasi tentang bahaya merokok di area tersebut.
Area merokok tidak boleh berada di lingkungan fasilitas pendidikan.
Posyandu ILP merupakan upaya peningkatan pelayanan kesehatan di tingkat desa, yang juga memperhatikan upaya pengendalian rokok dengan menerapkan KTR dan menyediakan tempat merokok yang sesuai standar.
Liputan : Umar Dani