Pemerintah Desa Penandingan Salurkan BLT DD Tahap Dua Tahun 2025
Lebih lanjut Asmara Hadi menjelaskan"Penetapan Penerima bantuan BLT DD ini dilakukan melalui Musyawarah Desa Khusus, dengan mempertimbangkan kriteria yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Kriteria Penerima BLT DD ini adalah:
- Keluarga miskin dan rentan.
- Keluarga yang terdampak bencana alam atau krisis ekonomi termasuk
- Keluarga yang tidak menerima bantuan sosial lainnya seperti PKH atau Kartu Prakerja serta Keluarga yang memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam Musyawarah Desa.
Tampak hadir dalam acara ini selain kepala Desa Penandingan Asmara Hadi, dan perangkat desanya, juga BPD pemerintah kecamatan Sungai Rotan yang diwakili kasi PMD,Ali Suhro, S.Sos, serta didampingi para staf PMD, pendamping Desa Babinsa Koramil 404-01/Gelumbang
Acara pembagian BLT DD ini berjalan tertib dan lancar serta Kondusif
Liputan : Umar Dani