Stabilkan Ekonomi Lokal, Jam Operasional Hiburan Rakyat Diperpanjang Hingga Pukul 23.00 WIB
Pada kegiatan yang dihadiri Ketua DPRD Kab. Muara Enim, Deddy Arianto, S.Pd., perwakilan Forkopimda, BNN Kab. Muara Enim serta organisasi keagamaan, Bupati menyebut rencana perubahan Perbup hiburan rakyat semata-mata dilatarbelakangi untuk menstabilkan perekonomian lokal. Bupati menegaskan perubahan perda hanya sebatas pelonggaran jam operasional dengan tetap memperketat pelaksanaan di lapangan seperti pelarangan musik remix dan sebagainya yang dapat mengakibatkan potensi gangguan keributan, tindakan kriminal atau penyalahgunaan narkotika.
Untuk itu, Bupati mengharapkan agar perubahan perda ini disambut positif oleh masyarakat karena diharapkan membawa dampak signifikan bagi perekonomian lokal, pengusaha tenda, katering, orgen tunggal hingga UMKM-UMKM di Kabupaten Muara Enim. Adapun setelah perda tersebut disepakati, Bupati mengajak seluruh stakeholder terkait melaksanakan sosialisasi agar pelaksanaannya sesuai di lapangan. Selain itu, Bupati menginstruksikan Satpol PP dan Aparat Penegak Hukum lainnya melakukan tindakan tegas ataupun pemberlakuan sanksi denda kepada masyarakat kedapatan melaksanakan hiburan rakyat diluar batas jam operasional.
Sumber [prokopim-me]
Laporan : Umar Dani