Pendamping Desa Yesi Vitra Sagita SP menjelaskan secara detail terkait pembentukan koperasi Merah Putih.
1), Dasar hukum Koperasi Merah Putih adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian,
2), Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, dan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
3), Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian:Undang-undang ini mengatur tentang definisi, prinsip, dan bentuk koperasi, termasuk koperasi desa.
4),Surat Edaran (SE) Menteri Koperasi dan UKM Nomor 1 Tahun 2025:SE ini mengatur tata cara pembentukan Koperasi Merah Putih, termasuk persyaratan dan prosedur.
5),Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal:Peraturan ini mengatur tentang penggunaan dana desa, termasuk untuk mendukung pembentukan dan kegiatan usaha Koperasi Merah Putih.
6), Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengesahan Koperasi:Peraturan ini mengatur prosedur pengesahan koperasi, termasuk Koperasi Merah Putih.
Itulah tadi dasar hukum dan regulasi dalam pembentukan koperasi Merah, " Ucap Yesi Vitra Sagita SP,
serta ada 3 jenis bentuk koperasi Merah Putih antara lain:
1), Pendirian Koperasi Baru, Memulai koperasi dari nol, dengan melakukan musyawarah desa/kelurahan khusus, rapat pendirian, penyusunan notulen, dan pengajuan Akta Pendirian.
Tujuan utamanya adalah memenuhi kebutuhan dasar masyarakat dan mendorong kemandirian ekonomi desa.
Koperasi yang baru didirikan ini akan memiliki 7 unit bisnis yang diwajibkan.
2), Pengembangan Koperasi yang Sudah Ada, mengembangkan koperasi yang sudah ada dengan kinerja baik, dengan mengubahnya menjadi Koperasi Merah Putih.
.
3), Revitalisasi Koperasi yang Tidak Aktif,
Tampak hadir dalam acara ini antara lain: kepala Desa Penandingan beserta perangkat desa, BPD , pemerintah kecamatan Sungai Rotan Rotan , Bhabinkamtibmas Polsek Sungai Rotan pendamping Desa dan pendamping lokal Desa, juga masyarakat Desa Penandingan
Liputan : Umar Dani

