Pemerintah Desa Penandingan Melakukan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) Pembentukan Koperasi Merah Putih
Pendamping Desa Yesi Vitra Sagita SP menjelaskan secara detail terkait pembentukan koperasi Merah Putih.
1), Dasar hukum Koperasi Merah Putih adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian,
2), Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, dan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
3), Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian:Undang-undang ini mengatur tentang definisi, prinsip, dan bentuk koperasi, termasuk koperasi desa.
4),Surat Edaran (SE) Menteri Koperasi dan UKM Nomor 1 Tahun 2025:SE ini mengatur tata cara pembentukan Koperasi Merah Putih, termasuk persyaratan dan prosedur.
5),Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal:Peraturan ini mengatur tentang penggunaan dana desa, termasuk untuk mendukung pembentukan dan kegiatan usaha Koperasi Merah Putih.
6), Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengesahan Koperasi:Peraturan ini mengatur prosedur pengesahan koperasi, termasuk Koperasi Merah Putih.
Itulah tadi dasar hukum dan regulasi dalam pembentukan koperasi Merah, " Ucap Yesi Vitra Sagita SP,
serta ada 3 jenis bentuk koperasi Merah Putih antara lain:
1), Pendirian Koperasi Baru, Memulai koperasi dari nol, dengan melakukan musyawarah desa/kelurahan khusus, rapat pendirian, penyusunan notulen, dan pengajuan Akta Pendirian.
Tujuan utamanya adalah memenuhi kebutuhan dasar masyarakat dan mendorong kemandirian ekonomi desa.
Koperasi yang baru didirikan ini akan memiliki 7 unit bisnis yang diwajibkan.
2), Pengembangan Koperasi yang Sudah Ada, mengembangkan koperasi yang sudah ada dengan kinerja baik, dengan mengubahnya menjadi Koperasi Merah Putih.
.
3), Revitalisasi Koperasi yang Tidak Aktif,
Tampak hadir dalam acara ini antara lain: kepala Desa Penandingan beserta perangkat desa, BPD , pemerintah kecamatan Sungai Rotan Rotan , Bhabinkamtibmas Polsek Sungai Rotan pendamping Desa dan pendamping lokal Desa, juga masyarakat Desa Penandingan
Liputan : Umar Dani