BREAKING NEWS

Kapolsek Sungai Rotan AKP Sumartono SE Hadiri Musdesus Pembentukan Koperasi Merah Putih di Desa Petar Luar

MUARA ENIM,- Kapolsek Sungai Rotan AKP Sumartono SE, Hadiri acara Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) di  Desa Petar Luar kecamatan Sungai Rotan, kabupaten Muara Enim,Sumatera Selatan, bertempat di kantor kepala Desa Petar Luar  Rabu 14 Mei 2025

Dalam sambutannya Kapolsek Sungai Rotan AKP Sumartono SE, diawali dengan ucapan salam kemudian Kapolsek memperkenalkan diri,nama saya AKP Sumartono SE, saya berasal dari Palembang, namun pertama kali bertugas sebagai Polisi, saya di tugaskan di Batu Raja, dan Alhamdulillah saya mendapatkan jodoh di Batu Raja dan saat ini saya berdomisili di Batu Raja, di kecamatan Sungai Rotan saya tinggal di Asrama, "Ucap AKP Sumartono, 

 "Tentu saja kami dari kepolisian sangat mendukung dengan pembentukan serta tindak lanjut dari koperasi Merah Putih ini,  yang nantinya akan mengangkat perekonomian masyarakat Desa serta akan menambah Pendapatan Asli Desa (PAD),harapan kami tentu saja semua ini bisa berjalan dengan baik sesuai harapan kita bersama, serta Kondusif, "Pungkasnya.

Dalam kesempatan yang sama Pendamping Desa, Yesi Vitra Sagita SP, dalam paparannya menyampaikan terkait Pembentukan Koperasi Merah Putih ini, 

"Pembentukan koperasi Merah Putih ini, sesuai instruksi ( Inpres) Presiden Prabowo Subianto Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih yang ditandatangani pada tanggal 27 Maret  2025 yang lalu."Ucap Yesi 

Struktur koperasi merah putih ini,sama seperti koperasi lainnya, memiliki tiga perangkat utama, antara lain terdiri dari, 3-5 orang, dan dipilih oleh Rapat Anggota. "Pengurus bertugas menjalankan kegiatan operasional koperasi, seperti manajemen usaha, keuangan, dan keanggotaan. 

Fungsi pengawas adalah memantau kinerja pengurus, memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan anggaran dasar, serta memberikan laporan kepada Rapat Anggota. 

Susunan Pengurus Koperasi Merah Putih harus ganjil dan minimal lima orang, yang terdiri dari, Ketua, , Wakil Ketua (bidang usaha, keanggotaan, atau bidang lain Sekretaris, Bendahara

Selain itu, pengurus juga dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang untuk mengelola unit usaha koperasi. 

Tujuan Program Koperasi Merah Putih adalah untuk memberdayakan masyarakat desa melalui usaha bersama, dengan mendorong pemanfaatan potensi lokal. 

Model Pembentukan Koperasi Merah Putih dirancang untuk menjangkau berbagai kondisi koperasi di tingkat desa dan kelurahan.

Pemilihan pengurus dan pengawas tidak boleh memiliki hubungan semenda (satu keturunan).  Kepengurusan Kopdes Merah Putih harus memperhatikan keterwakilan perempuan. 

Koperasi Merah Putih dapat mengembangkan berbagai unit usaha, seperti gerai sembako, unit simpan pinjam, klinik desa, dan lain-lain. 

Tampak hadir dalam acara ini selain Camat Chandra Firmansyah, juga di hadiri Kapolsek Sungai Rotan AKP Sumartono SE. Beserta anggota, Bhabinsa Koramil 404-01 Gelumbang Kepala Desa. Petar luar dan perangkat Desa BPD pendamping desa Yesi Vitra Sagita SP, serta masyarakat desa Petar luar 

Acara Musdesus ini berjalan lancar serta Kondusif 

Liputan : Umar Dani 

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image