Ini yang Disampaikan Kapolsek Sungai Rotan AKP Sumartono SE Saat Pembentukan Koperasi Merah Putih di Desa Kasai
Sementara itu ditempat yang sama,Camat Sungai Rotan Chandra Firmansyah SE.M.Si yang diwakili oleh kasi PMD Ali Suhro, S.Sos, Menyampaikan terimakasih dan apresiasi untuk Kapolsek Sungai Rotan AKP Sumartono SE, yang mana bapak Kapolsek selalu hadir disetiap acara yang ada di desa Diwilayah kecamatan Sungai Rotan, juga menyampaikan permohonan maaf atas nama camat Sungai Rotan Chandra Firmansyah SE.Msi karena pak Camat seyogyanya hadir, namun karena pak Camat juga ada acara yang tak kalah pentingnya, sehingga tidak bisa hadir dalam acara ini,
Ditempat yang sama Kapolsek Sungai Rotan AKP Sumartono SE, menyampaikan,
"Masalah perjalan koperasi Merah Putih ini, jangan terlalu menjadi beban karena kemampuan dan lain sebagainya, "Seiring waktu berjalan nantikan ada pelatihan dan lain-lain, yang penting saat ini kepengurusan koperasi Merah Putih ini sudah ada kepengurusan,ketua sekretaris bendahara (KSB), dan anggota, "Maju dan tidak koperasi Merah Putih di Desa ini tergantung dari kepengurusan yang ada di desa ini, "Cari potensi yang ada di desa ini, mungkin, pertanian,perikanan, mungkin juga simpan pinjam,yang mana koperasi ini punya kesempatan yang luar biasa dalam pengembangan yang ada di desa ini, "Ungkap Kapolsek Sungai Rotan AKP Sumartono SE.
Dalam kesempatan tersebut pendamping Desa Yesi Vitra Sagita SP, dalam sambutannya Menyampaikan terkait beberapa aturan di dalam pembentukan koperasi Merah Putih secara rinci antara lain:
DASAR HUKUM :
1), Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
2), Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025: Menetapkan target pembentukan 80.000 Kopdes Merah Putih dan menginstruksikan percepatan pelaksanaannya.
3),Surat Edaran Menteri Koperasi No 1 Tahun 2025: Menjelaskan tata cara pembentukan Kopdes Merah Putih.
4), Surat Edaran Menteri Desa dan PDT Nomor 6 Tahun 2025: Menjelaskan juknis percepatan pelaksanaan pembentukan Kopdes Merah Putih.
5),Peraturan Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025: Merupakan petunjuk pelaksanaan pembentukan Kopdes Merah Putih.
6), Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 13 Tahun 2025: Aturan mengenai pengesahan koperasi, termasuk Kopdes Merah Putih.
Lebih lanjut Yesi Vitra Sagita menjelaskan "Koperasi Desa Merah Putih", Diakhiri dengan nama desa/kelurahan setempat. Jika terdapat kesamaan nama, ditambahkan nama kecamatan/kabupaten/kota.
Tujuan dari koperasi Merah Putih ini antara lain:
1), Kopdes Merah Putih diharapkan dapat menjadi lokomotif pembangunan ekonomi desa.
2), Memberikan kemudahan akses permodalan bagi masyarakat desa.
3), Memperkuat swasembada pangan dan pemerataan ekonomi di seluruh Indonesia.
4), Memperkuat posisi tawar koperasi, mempercepat akses permodalan, dan menjadikan koperasi desa sebagai lokomotif pembangunan ekonomi rakyat.
Tampak hadir dalam acara ini antara Lain: kepala Desa Kasai Wahudin bersama perangkat Desanya , BPD, kasi PMD kecamatan Sungai Rotan Ali Suhro,S.Sos didampingi oleh staf PMD Gunaria,S.Sos, Kaolsek Sungai Rotan AKP Sumartono SE, Babinsa Koramil 404-01/ Gelumbang serta masyarakat Desa suka Kasai yang dengan antusias menyambut Pembentukan koperasi Merah Putih ini.
Hasil dari kesepakatan Ahir dari para Anggota Koperasi Merah Putih di Desa Kasai yaitu:
Setoran pokok 20,000
Setoran wajib 10,000
Selama acara ini berlangsung situasi kondisi berjalan lancar, tertib, amam, serta Kondusif.
Liputan : Umar Dani
.