Tolak Perpanjangan HGU PT Gembala Sriwijaya, Warga 3 Desa Lakukan Aksi Protes
OGAN ILIR - Ratusan warga dari 3 Desa di Kecamatan Indralaya Utara dan Tanjung Baru, Kabupaten Ogan Ilir, melakukan aksi penolakan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Gembala Sriwijaya ke Kantor Bupati Ogan Ilir, Senin, 14 April 2025.
Dalam aksi unjuk rasa itu, sejumlah masa yang tergabung dalam dua kecamatan itu menolak perpanjangan pembaruan izin baru HGU PT Gembala Sriwijaya seluas kurang lebih 2.000 Hektare.
" Selama ini hampir 50 tahun tanah masyarakat di 3 desa hampir 2.000 Hektare dikuasai oleh pihak PT Gembala Sriwijaya tidak ada konpensasi dari perusahaan tersebut " ,kata sejumlah masa yang di ketuai korlap, Bahalim.
Selain itu, Sejumlah masa aksi juga menduga PT Gembala Sriwijaya telah melakukan tindakan melawan hukum. Karena sejak tahun 2024 lalu, izinnya sudah habis. Namun perusahaan tersebut masih beroperasi hingga tahun 2025.
"Meskipun saat aksi, Masa di buat kecewe oleh Bupati yang tidak bisa hadir dan mendengarkan langsung kelurahan dari kami sebagai masyarakatnya"
sebagai masyarakat, kami tetap berharap dengan menyampaikan Orasi pada hari ini, Kami seluruh Masyarakat Desa Tanjung Baru, Desa Burai, dan Desa Payakabung sangat Berharap Kepada Pemerintah agar permohonan ini dapat di tindak lanjuti sesuai dengan kententuan dan aturan yang Ada.”Ujar Bahalim.” (can)
Usai melakukan aksi unjuk rasa dihalaman kantor Bupati Ogan Ilir, para pengunjuk rasa membubarkan diri secara tertib.
Liputan : Kevien