* Warga Desa Muara Penimbung Tak Berkutik Saat di Tangkap Tim Tekab 156 Polsek Indralaya Ogan Ilir *
Penangkapan dilakukan pada Jumat dini hari, 25 April 2025, sekitar pukul 02.40 WIB di Kecamatan Teluk Gelam, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Tim Tekab 156 berhasil mengamankan pelaku setelah melakukan penyelidikan mendalam dan berkoordinasi dengan jajaran Reskrim Polres OKI serta Polsek Teluk Gelam.
Kapolsek Indralaya, AKP Junardi, S.H., M.AP, menyampaikan bahwa sebelumnya, pelaku mencuri satu unit sepeda motor Honda Vario merah BG 6051 ACF dan uang tunai sebesar Rp2.250.000 dari rumah korban Hanapi bin Idrus, warga Dusun II, Desa Muara Penimbung, Kecamatan Indralaya, pada Senin 17 Februari 2025 sekitar pukul 02.40 WIB.
“Begitu informasi keberadaan pelaku kita terima, kami langsung tindak lanjuti dengan koordinasi lintas wilayah. Tersangka berhasil kita amankan tanpa perlawanan,” terang AKP Junardi.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa dua helai pakaian milik tersangka yang digunakan saat beraksi. Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Indralaya untuk proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, berkoordinasi untuk visum, dan sedang menyusun berkas perkara untuk dikirim ke JPU.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan dan tidak segan melapor jika menemukan hal mencurigakan di lingkungan sekitar.
Liputan : Umar Dani