Sekretaris Camat Sungai Rotan Melakukan Monitoring Kegiatan Penyetopan Mobil Angkutan Buah Sawit PT R 6 B Oleh Koperasi Air Bening
Alhamdulillah kegiatan ini berjalan sesuai kesepakatan dan tetap tertib aman serta Kondusif,"Ucap Mardiansyah.
kegiatan para anggota koperasi Air Bening ini, berawal sejak terjadi kesepakatan dari kedua belah pihak antara PT R 6 B dan koperasi Air Bening saat mediasi dikantor camat, pada hari Senin 28 April 2025, kedua belah pihak sepakat sebelum ada penjelasan tuntutan pihak koperasi Air Bening dengan PT R 6 B di selesaikan, maka selama itu pula pihak koperasi Air Bening diperbolehkan untuk menyetop kegiatan angkutan buah sawit ke pabrik,
Sebagai informasi sebelumnya saat mediasi ke dua belah pihak dimana pihak koperasi mengajukan 2 alternatif tuntutan yaitu, memberikan ijin untuk mengambil sertifikat di bank BNI atau menambah nominal bagi hasil setiap anggotanya sebesar Rp 500,000 ( lima ratus ribu rupiah ) setiap bulan dan setiap anggota,
"Namun pada saat itu pihak perusahaan PT Rumpun Enam Bersaudara ( R 6 B) akan berkoordinasi dengan pimpinan pusat dan mereka minta tenggang waktu selama tiga hari, permintaan perusahaan tersebut diterima oleh pihak koperasi Air Bening, dengan catatan, selama belum ada penjelasan maka kegiatan pengangkutan buah sawit di setop dulu, dan permintaan dari koperasi Air Bening juga di sepakati oleh PT R 6 B, hingga terjadilah penyetopan angkutan buah sawit tersebut. Kesepakatan tersebut berita acaranya di tanda tangani oleh semua pihak di Antaranya: pemerintah kecamatan, Pemerintah Desa Paya Angus, Polsek sungai rotan , Koramil 404-01/ Gelumbang juga kedua belah pihak yang bertikai.
Namun walaupun demikian tetap pihak kecamatan melakukan monitoring agar kegiatan tersebut tidak keluar dari kesepakatan, apalagi sampai melakukan pengerusakan, " ungkap Mardiansyah.
Beliau juga menyampaikan pada media ini kegiatan mereka sudah sesuai kesepakatan dan berjalan dengan aman damai serta Kondusif "Tutup Mardiansyah
Liputan : Umar Dani