Camat Chandra Firmansyah fasilitasi Mediasi Perusahaan dan Pihak Pekerja Tuntut THR dibayar Penuh

Post Views:
MUARA ENIM - Camat Sungai Rotan Chandra Firmansyah SE M.Si, memfasilitasi mediasi pekerja dan perusahaan PT Rumpun Enam Bersaudara (R6B) bertempat  di ruang rapat PT Rumpun Enam Bersaudara (  R 6 B) Selasa 8 April 

Chandra Firmansyah, Mengatakan apapun yang tejadi di kecamatan Sungai Rotan,  pihaknya harus hadir untuk mencari solusi yang terbaik, karena inilah tempat kita untuk berdiskusi kita tidak perlu panas-panasan. kami hanya menjadi pihak penegah dalam masalah ini, "tegas Chandra Firmansyah.

Sementara itu manajemen perusahaan menjelaskan, THR itu di hitung dari masuk kerja perbulannya, berapa hari, dan semua pekerja di anggap sebagai buruh  harian lepas, jadi di samping masa kerja, perhitungan tersebut perusahaan juga memperhitungkan buruh tersebut  kerja berapa hari dalam setiap bulanya, juga hasil yang di dapatkan oleh perusahaan yang saat ini juga sedang mengalami kerugian, karena paktor alam, kita akan baik baik saja di lima tahun yang akan datang ," Jelasnya

Dinas ketenaga kerjaan, Iwan menyampaikan perhitungan THR tidak ada sangkut paut dengan penghasilan perusahaan, dan THR harus dibayar 1 bulan gaji, untuk THR pada tahun ini tetap harus di penuhi tidak ada alasan banjir dan lain lain.

Hal tersebut juga dijelaskan rekan Disnaker lainya, Menyampaikan THR berpedoman dari masa kerja, serta peraturan dari dinas ketenaga kerjaan tidak ada hubungannya dengan masuk kerja berapa hari kerja setiap bulanya jangan di kaitkan dengan THR kita tetap mengacu kepada: 

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang Hari Raya Keagamaan.

Dari manajemen perusahaan menyampaikan kami akan koordinasi dengan  asosiasi perusahaan harus seperti apa, dan kami akan berbenah diri terkait THR, tetap kita akan perbaiki, "Ucap manajamen perusahaan.

Sementara itu, "Hasil dari kesepakatan Ahir, baik dari pekerja, perusahaan, dan pihak kecamatan juga Disnaker, bahwa pihak perusahaan mintak tenggang waktu selama satu Minggu lagi,  untuk menyelesaikan hal ini, dan hal tersebut disepakati oleh semua pihak.

Mediasi ini berjalan tertib, lancar, serta kondisif, mediasi tersebut dihadiri oleh Camat Sungai Rotan, pihak pekerja. Pihak perusahaan, juga dari pihak Disnaker dan Kapolsek Sungai Rotan beserta anggota.

Liputan : Umar Dani 

Tag:
Berita Terbaru
  • Camat Chandra Firmansyah fasilitasi  Mediasi Perusahaan dan Pihak Pekerja Tuntut THR dibayar Penuh
  • Camat Chandra Firmansyah fasilitasi  Mediasi Perusahaan dan Pihak Pekerja Tuntut THR dibayar Penuh
  • Camat Chandra Firmansyah fasilitasi  Mediasi Perusahaan dan Pihak Pekerja Tuntut THR dibayar Penuh
  • Camat Chandra Firmansyah fasilitasi  Mediasi Perusahaan dan Pihak Pekerja Tuntut THR dibayar Penuh
  • Camat Chandra Firmansyah fasilitasi  Mediasi Perusahaan dan Pihak Pekerja Tuntut THR dibayar Penuh
  • Camat Chandra Firmansyah fasilitasi  Mediasi Perusahaan dan Pihak Pekerja Tuntut THR dibayar Penuh
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Tutup Iklan