H Rani Kodim SH Hadiri Acara Tasyakuran Aqiqah Anak Kepala Desa Sukarami Yang Berlangsung Hidmat & Meriah
Juga ucapan terimakasih kepada seluruh tamu undangan baik yang datangnya dari dalam desa maupun dari luar desa, dalam kesempatan ini, kami mohon maaf andaikata, dalam penyambutan dan penempatan, serta tutur sapa kami yang mungkin kurang berkenan di hati bapak ibu semua, untuk itu maafkanlah kami, kami juga mohon doa dari bapak ibu agar anak kami yang di Aqiqah hari ini menjadi anak yang soleha, Berbakti kepada kedua orang tua, berguna bagi nusa bangsa, agama dan negara," ucap kades Hermansyah
Dalam kesempatan ini juga kami ucapkan terimakasih, "karena anak kami lulus tes P 3 K, muda-mudahan anak kami ini amanah dalam menjalankan tugasnya,
Lebih lanjut Hermansyah menyampaikan, Alhamdulillah kami kakak beradik sebanyak 8 bersaudara bisa mengenyam pendidikan hingga S1, untuk itu kami ucapkan terimakasih kepada orang tua kami yg sudah menghantarkan kami hingga bisa menjadi sarjana,
Hal ini saya sampaikan semata-mata untuk memberi motivasi bagi kita semua, karena pendidikan adalah di atas segalanya, jadi bukan membanggakan orang tua kami atau adik beradik kami, namun hal ini saya sampaikan , agar ini menjadi motivasi kita bersama,
Sementara itu di tempat yang sama Ustaza ibu Husnul Hidayah seorang ustadzah kondang di Gelumbang Raya dalam tauziahnya menyampaikan, Aqiqah adalah salah satu bentuk dan cara bersyukur kepada Allah SWT atas kelahiran bayi. Dari segi bahasa, aqiqah berasal dari bahasa Arab al-qa’tu yang berarti memotong. Sementara itu dari segi istilah, aqiqah dimaknai sebagai kegiatan menyembelih hewan ternak pada hari ketujuh setelah kelahiran bayi.
Di masyarakat kita sendiri sebagian kelompok masyarakat menganggap bahwa aqiqah adalah sebuah kewajiban. Mereka bahkan rela berutang untuk menunaikan acara tasyakuran aqiqah. Namun, sebagian lainnya menganggap bahwa aqiqah bukanlah sebuah kewajiban.
Aqiqah ditunaikan apabila seorang muslim mampu melakukannya dan dari harta ayah, bukan harta anak. Apabila seorang muslim tidak memiliki kemampuan untuk biaya aqiqah, maka tidak apa-apa tidak menunaikan aqiqah.
Pasalnya, jika dia memaksakan diri untuk berutang padahal tidak ada kemampuan dan kepastian untuk melunasi utang tersebut, maka akan menjadi mudarat baik bagi dirinya sendiri maupun orang yang mengutanginya.
Apabila seorang ayah tidak dapat mengaqiqahkan sang anak, anak tersebut nanti dapat menunaikan aqiqah untuk dirinya sendiri setelah baligh. Adapun syarat utamanya adalah anak tersebut sudah dewasa dan mampu melakukannya.
Pencukuran rambut bayi setelah dia lahir atau biasa disebut tradisi Tasmiyah, disyariatkan dan disunnahkan dalam Islam. Dalam hadis Samirah disebutkan bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Setiap anak terikat dengan ‘aqidahnya. Pada hari ketujuh disembelihkan hewan untuknya, diberi nama, dan dicukur” (HR. al-Tirmidzi).
Tampak hadir dalam acara ini antara lain: bapak camat Sungai Rotan Chandra Firmansyah SE MSi beserta staf Kecamatan H, Rani Kodim tokoh masyarakat Gelumbang Raya juga selaku mertua dari Harmanssyah, kades putak Adi kusmiran selaku kakak ipar kades Hermansyah,juga sejumlah kepala desa di kecamatan Sungai Rotan, kades dari luar Kecamatan Sungai Rotan ,tokoh masyarakat tokoh agama Se-kecamatan Sungai Rotan , juga tamu undangan lainya.
Liputan : Umar Dani