Driver Angkutan Batu Bara PT Kumala Bahtera Utama (KBU) Mogok kerja Bertempat di pool PT KBU km 36, Jumat 28 februari 2025
Mogok kerja tersebut disebabkan adanya Peraturan Sistem Plus Minus Fuell dan Claim yang di berlakukan oleh PT. KBU kepada driver double trailer dan single trailer. "Sehingga sangat memberatkan para Driver.
"Sistem plus minus fuell ini di berlakukan oleh PT. KBU berdasarkan Ratio consumtion fuell berdasarkan jumlah tonase Dikali jarak tempuh, sehingga berdasarkan acuan tersebut sebagian Unit double trailer mengalami minus, fuell berfariasi antara 6-15 bahkan mencapai 26 liter lebih.
Yang berat di rasakan oleh para driver adalah, Disaat mengalami Plus fuell PT. KBU hanya membayar harga kepada para driver sebesar RP.5.500/ liter. Sedangkan jika minus driver harus membayar ke PT. KBU seharga RP.11.000/ liter. sedangkan sistem upah di PT. KBU adalah borongan Untuk DBT Rp.300.000/ trip.ST.RP.225.000/ trip. jika mengalami minus fuell 26 liter berapa lagi sisa penghasilan para driver/ sangat tidak sesuai, " ujar Juli Haryagung dalam Orasinya.
Berdasarkan perihal tersebut di atas, maka pada tanggal 25 Februari 2025, bertempat di warung Pak umar di km 36 site servo lintas raya, di adakan musyawarah bersama para driver.
"Hasil dari musyawarah tersebut menghasilkan kesepakatan dan di tuangkan dalam bentuk surat berita acara musyawarah yang isinya antara lain:
1), Meminta kepada management PT KBU untuk menghapuskan sistem plus minus fuell dan sistem bayar claim, karena sangat memberatkan driver/ operator .
2). Menunggu jawaban pihak management terhitung dari tanggal 25 Februari s/d 28 Februari 05.sembari menunggu jawaban dari management para driver bersepakat utk sementara waktu unit di stanby kan.
3), Membentuk perwakilan daerah sebagai wakil / juru bicara utk menghadap pimpinan menyuarakan usulan para driver
4). Menyepakati apabila di kemudian hari ada salah seorang perwakilan driver yang di beri sangsi atau di berhentikan oleh management PT.kbu.maka seluruh driver yang hadir saat itu bersedia di berhentikan oleh PT KBU.
Sementara itu saat para sopir menghadap PJO PT KBU ibu Kiki selaku penanggung jawab operasional, mewakili pihak perusahaan menyampaikan, memang kita ada klaim, sesuai aturan dari perusahaan karena kita punya manajemen sendiri namun klaim tersebut, sesuai hasil kajian bukan asal klaim, " kata Bu Kiki.
"Harapan kami bapak- bapak Sopir tetap bekerja seperti biasa karena bapak- bapak adalah ujung tombak perusahaan tolonga agar biasa bekerja seperti biasa dan tetap kondusif, " saya setuju terhadap pekerja yang solid karena menyampaikan pendapat di muka umum secara bersama -sama maupun perorangan ini adalah hak," ujarnya.
Setelah di lakukan mediasi pada hari itu ibu Kiki bertanya kepada para sopir yang melakukan mogok kerja tersebut,secara satu persatu, apakah bapak masih mau bekerja seperti biasa di jawab masih bu, setelah selesai di tanya satu persatuyang disaksikan awak media, pihak perusahaan menyimpulkan 98% masih mau bekerja,
Untuk itu perusahaan berharap kepada sopir yang sudah menyatakan masih mau bekerja agar melakukan tugasnya seperti biasa agar bekerja dengan optimal.serta penuh tanggung jawab.
Lebih anjut ibu Kiki menyampaikan, terkait Juli haraya agung, itu bukan di pecatkarena mogok kerja ini, namun kontrak kerja beliau sudah habis, dan belum di perpanjang, karena perusahaan berhak menentukan kontrak pekerja mau di per panjang atau tidak, "pungkas Kiki
"Lebih lanjut ibu kiki menjelaskan masalah peraturan plus minus, itu kita sudah sepakati bersama saat penanda tanganan konntrak kerja,namun ini akan jadi bahan evaluasi kami kedepan harus seperti apa, " jelas ibu Kiki
Hal yang sama di sampaikan oleh bapak Hari Ramadona. selaku HRD Perusahaan KBU Menyampaikan melalui pesan WhatsApp nya terkait para sopir yang mogok kerja, " bahwa mereka ini statusnya adalah mitra kerja " bukan Pekerja Kontrak Waktu Tertent.
Reporter : Umar Dani