Camat Kelekar Hadiri Sekaligus Menyaksikan Eksekusi Aset Sebidang Tanah Milik Kepala Desa Tanjung Medang
MUARA ENIM - Camat Kelekar Budi Purwanto SE. M.Si ikut menghadiri sekaligus menyaksikan saat eksekusi Tanah milik terpidana kepala desa Tanjung Medang Kecamatan Kelekar, kegiatan tersebut di lakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Jumat 07 Februari 2025
Eksekusi penyitaan tersebut berupa sebidang tanah milik Sodikin, dengan ukuran 20x15 m ini, berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor Palembang, Nomor : 57/Pid-Sus-TPK/2024/PN.Plg Tanggal 8 Januari 2025," jelas Kepala Kejari Muara Enim, Rudi Iskandar, S.H., M.H melalui Kasi Intelijen, Anjasra Karya, S.H., M.H.
Eksekusi dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muara Enim Septian Anugrah Perkasa beserta Tim Tindak Pidana Khusus.
Eksekusi penyitaan ini disaksikan oleh Camat Kelekar, Plh Kepala Desa Tanjung Medang dan Perangkat Desa Tanjung Medang.
"Kegiatan berjalan aman, lancar, dan kondusif tanpa adanya hambatan," terangnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa Sodikin.
Terdakwa Sodikin merupakan Kepala Desa Tanjung Medang yang aktif sejak tahun 2012.
Sodikin diduga menyelewengkan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa selama 7 tahun, sejak 2015 hingga 2022.
Hal tersebut tentu saja berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Muara Enim, perbuatan Sodikin mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp485.758.618.
Dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa untuk keperluan Belanja Barang Jasa, Belanja Modal yang telah dianggarkan dalam APBDes, ada yang dilaksanakan sebagian, tidak dibagikan, bahkan sama sekali tidak dilaksanakan oleh Sodikin.
Liputan : Umar Dani