Pemasangan Konblok di SDN 18 Sungai Rotan Diduga Proyek Siluman Tanpa Papan Proyek
Seharusnya Pemasangan papan nama dan informasi proyek adalah implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan.
Menurut Undang – Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
Seharusnya hal ini tidak boleh terjadi lagi karena berulang kali permasalahan seperti ini terjadi dalam pelaksanaan proyek seperti ini.
Dalam hal ini kami mohon kepada pemerintah serta instansi terkait, tolong agar setiap badan usaha pelaksana proyek agar lebih di stresing lagi,agar semuanya sesuai harapan.masyarakat serta sesuai ketentuan UU yang berlaku,
Liputan : Umar Dani