Kasus Intimidasi Wartawan Masuk Tahap Penyidikan Periksa Saksi
MUARA ENIM - Kasus Dugaan Penganiayan Ringan Pasal 352 KUHP. terhadap Rusmin selaku wartawan saat melakukan kegiatan jurnalistik berlanjut ke tahap penyidikan di Mapolres Gelumbang. Selasa 3 Desember 2024.
Lea Candra Selaku Saksi pada saat Kejadian mengatakan. Pada hari Minggu 1 Desember 2024. sekira Pukul 15.00 Wib. mendapatkan perkataan dan perlakuan kasar saat melakukan pengambil Gambar Gudang minyak (BBM) Terbakar. serta pelaku mencekik dan menarik gulu baju Rekan saya Rusmin. sambil Pelaku berkata kasar "kamu Wartawan mana jangan Poto poto sambil bergaya preman.
"Alhamdulilah hari ini saya sudah diperiksa penyedik Polsek Gelumbang saya sebagai Seksi pada saat kejadian.