Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dapat melakukan sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan kepada kepala desa dan perangkat desa. Sosialisasi ini bertujuan untuk.
Memberikan pemahaman kepada aparatur desa mengenai pentingnya ikut serta dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Memastikan desa-desa yang belum mendaftar sebagai peserta program.
Melakukan updating data dan pembagian kartu kepada peserta yang sudah terdaftar.
BPJS Ketenagakerjaan merupakan program perlindungan sosial ekonomi bagi pekerja yang mencakup empat program utama, yaitu: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP).
(Red)



